Merasa Difitnah ‘Minta Proyek’, Wartawan Ini Polisikan Akun Facebook | Trotoar.id Merasa Difitnah ‘Minta Proyek’, Wartawan Ini Polisikan Akun Facebook | Trotoar.id
Categories: HukumNews

Merasa Difitnah ‘Minta Proyek’, Wartawan Ini Polisikan Akun Facebook

SINJAI – Salah satu akun media sosial (Medsos) facebook atas nama Nur Hikma telah resmi diadukan di Polres Sinjai oleh Syarifuddin satu wartawan media online.

Akun facebook tersebut diadukan ke pihak berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Hari ini saya telah membuat dan menyerahkan surat pengaduan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik saya di media sosial facebook,” ungkap Thatang sapaan akrab wartawan kabar.news. Rabu (3/10/2021).

Thatang menceritakan kronologi sehingga merasa dirinya dicemarkan nama baiknya itu berawal pada saat membagikan link berita yang ia tulis di salah satu grup facebook bernama “Suara Rakyat Sinjai” pada tanggal 30 Oktober 2021 dengan judul “DPRD Sinjai Pertanyakan Pemecatan 5 Honorer, Seto Jawab Tak Tahu”.

Dari postingan tersebut akun facebook Nur Hikma mengomentari dengan nada atau tulisan yang sifatnya menuduh kepada personal atau pribadi salah seorang wartawan media online.

Gedung Utama Sekretariat DPRD Sulsel Akan di Robohkan

“Bginilah jdinya klo kaka dewan yg sy hormati tdk dapat proyek..sembarang na karambang.. .bgitu juga dgn ini wartawannya media tdk dapat proyek juga.. jdi siruntukki…,” tulis akun Nur Hikma di kolom komentar.

Nur Hikma juga menuding bahwa wartawan yang dimaksud itu pernah meminta paket proyek di Dinas PUPR kabupaten Sinjai.

“Syarif Baco Salloi dari ki bede di PUPR MINTA PAKET NA TDK DIKASI PROYEK…MENURUT INFORMASI SAYANG…,” lanjut komentar Nur Hikma di kolom komentar Facebook.

Dari komentar itulah yang membuat Syarif merasa nama baiknya dicemarkan karena adanya tuduhan yang dilontarkan oleh akun Nur Hikma.

“Semoga pihak kepolisian dapat mengusut dan mengungkap siapa pemilik dibalik akun tersebut, dan itu sangat jelas UU yang mengatur tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.

Dua Pejuang Lingkungan Sulsel Raih Kalpataru 2026

UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelas Syarif. (*)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

Recent Posts

PMI Barru Perkuat Kapasitas Pengurus Kecamatan, Bupati Tekankan Peran Kemanusiaan

BARRU, TROTOR.ID — Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Barru menggelar orientasi pengurus PMI kecamatan se-Kabupaten…

1 jam ago

Barru Catat Rekor Usulan WBTb Terbanyak di Sulsel, 11 Warisan Budaya Diusulkan ke Tingkat Nasional

BARRUTROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru mencatat capaian membanggakan di bidang pelestarian budaya dengan mengusulkan 11…

1 jam ago

Wabup Bulukumba Ucapkan Selamat Ketua Kadin Sulsel, Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Bulukumba, Edy Manaf, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Andi Iwan…

2 jam ago

Bupati Barru Ajak Semua Pihak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mengajak seluruh jajaran pemerintah, pelaku usaha,…

23 jam ago

TP PKK Sulsel Fasilitasi Ratusan Perempuan Vaksinasi HPV Gratis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui…

24 jam ago

Wali Kota Makassar Buka Turnamen Padel IKAPTK, Tekankan Sportivitas dan Kebersamaan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka Turnamen Padel Ikatan Keluarga…

24 jam ago