Trotoar.id

Nasib Nurdin Abdullah di Tangan Pansus Hak Angket

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Bergulirnya hak angket yang di gelontorkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pemerintahan Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman, akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan pemenang pilgub 2018 lalu.

Penguligan hak angket terhadap seorang Gubernur merupakan hal yang pertama kali terjadi sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia dan itu pun adanya cuma di Sulawesi Selatan

Hingga sejumlah pihak mengangap terbentuknya pansus hak angket akan dapat berujung pada pemakzulan (Pemberhentian) seorang kepala daerah, apalagi usulan hak angket untuk memberhentian kepala daerah telah berulang kali sukses dilakukan DPRD di Indonesia.

Namun apakah hak angket yang di gulingkan DPRD Sulsel akan berujung pada pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia?

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam diskusi beberapa waktu lalu mengungkapkan hak angket merupakan hak pamungkas ynag dimiliki DPRD dan anggota DPRD yang dapat berujung pada pemakzulan

Selain dua hak lainnya seperti hak Imunitas dan hak Interprlasi, hingga dianggap hak angket ini sangat membahayakan posisi pemerintah, apa lagi fungsi dari hak angket adalah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU yang dilakukan pemerintah provinsi Sulawesi saat ini.

“Jadi hak angket ini merupakan hak untuk penyidikan yang dimiliki DPRD, dan diatur dalam UU, dan kita harus bijak dan berhati-hati menyikapinya, ” Kata Prof Amiruddin Ilmar

Dengan hak angket menurutnya, DPRD melalui panitia angket patut dihargai. Sebab dengan mekanisme penyelidikan, mereka dapat mengakhiri dugaan adanya dualisme kepemimpinan yang selama ini ramai jadi topik di masyarakat.

“Artinya ini boleh dibiarkan. Karena nanti proses pemerintahan berjalan timpang, sehingga harus dihentikan oleh teman-teman Dewan,” ucapnya.

Meski kata guru besar Unhas tersebut ending dari hak angket tersebut berada di tangan para anggota DPRD Sulsel, apakah nantinya bentuk rekomendasi yang akan dilahirkan setelah mengorek keterangan sejumlah pihak.

Akan tetapi, mengingat berbagai kalangan melihat hak angket dari sudut pandang yang berbeda, dimana 60 anggota DPRD Sulsel dari 85 menyetujui diambilnya hak angket dianggap sudah tepat, agar pemerintahan Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Dan tidak serta merta melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk dengan mengumbar aip sesorang pejabat yang diberhentikan.

Salah seorang anggota Pansus dari Fraksi PKS Ariady Arsal mengatakan, pengambilan hak angket yang dilakukan sejumlah rekan sejawatnya di DPRD Sulsel untuk memperbaiki sistem yang dianggap salah dalam pengambilan kebijakan di pemerintahan

Hingga kata dua, fungsi hak angket bertujuan untuk memperbaiki yang salah dan meluruskan yang bengkok, dan diyakininya jika hak angekt tidak akan berakhir pada lahirnya rekomendasi pemberhentian kepala daerah

“Ini kan cuma memperbaiki yang salah, dan meluruskan yang bengkok, dan tidak mungkin teman-teman mau mengambil langkah pemakzulan, ” Kata Aryadi Arsal

Ketua Pansus hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mngatakan, jika pengulingan hak angket bukan serta merta untuk menjatuhkan pemerintahan saat ini, melainkan hak angket bertujuan agar pemerintahan Nurdin Abdullah – Sudirman Sulaiman berjalan sesuai dengan perundang-undangan, bukan berdasar pada ambisi belaka.

Termasuk dengan adanya dualisme kepemimpinan yang terjadi dipemerintahan provinsi Sulawesi Selatan saat ini.

“Kita mau memperbaiki sistem saja, dan kita ingin agar tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di Pemerintahan seperti saat ini, dan hak angket ini bertujuan baik, agar pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridor UU, ‘ jelasnya

Dimana pansus hak angket sendiri kata dia, akan memanggil 30 pihak yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan akan kegaduhan yang terjadi selama pemerintahan Nurdin Abdullah Sudirman Sulaiman

Dan senin besok pansus sudah mulai memanggil satu persatu pihak yang telahasuk dalam daftar pemanggilan oleh pansus hak angket DPRD Sulsel.

Diketahui jika sejumlah daerah dengan hak angket DPRD di beberapa daerah telah berhasil memberhentikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti yang terjadi pada pemerintahan Bupati Garut Aceng Fikri, Wakil Bupati Gorontalo (Fadli Hasan) dan wali Kota Surabaya (Bambang DH) yang kesemuanya di berhentikan berdasar dari rekomendasi hak angket. (Upi)

Exit mobile version