TROTOAR.ID, MAKASSAR — Besarnya anggaran yang harus disiapkan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk membayar honor Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur yang nilainya cukup besar menjadi beban bagi APBD Provinsi Sulsel
Apa lagi tugas dan fungsi TGUPP selama ini diakui sebagai penghambat serapan anggaran belanja daerah sehingga panitia hak angket berharap agar gubernur Sulsel melakukan peninjauan kembali keberadaan TGUPP.
Bahkan ketua TGUPP Yusran, yang hadir sebagaibterperiksa dalam sidang panitia hak angket meminta maaf jika manabTGUPP dianggap sebagai penyebab rendahnya serapan anggaran APBD.
“Kami sadar akan semuanya dan kami mibtabmaaf kalau TGUPP dianggap sebagai penghambat serapan anggaran, dan jika mau di bubarkan silahkan, itu kewenangan Gubernur dan DPRD sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah,” Kata Yusran
Dekan fakultas Peternakan Unhas tersebut juga tidak keberatan jika Tim yang dipimpinnya dianggap sebagai penghambat percepatan serapan APBD, karena tugas dan fungsi DPRD berjalan
Sehingga dia menilai kritikan Panitia hak angket kepada TGUPP sebagai langkah yang bagus dan merupakan bentuk intropeksi bagi eksekutif yang telah membentuk TGUPP
“Ini bagus bagi kami, dan kini jugabbagian dari intropeksi kami nantinya, dan DPRD juga menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan,” Kata Yusran
Dan mengenai honor yang dipertanyakan panitia hak angket, dirinya menilai jika honor yang hal yang biasa, dan dirinya yang sering digunakan sebagai tenaga ahli menganggap honor tersebut terlalu kecil.
Akan tetapi dia menilai jika semua tergantung dari prespektif, apa lagi jam kerja yang padat.
“Bagu saya yang selalu di gunakan sebagai tenaga ahli honor ini terbilang kecil, apalagi jam kerja kami yang padat. Honor ini sangat kecil jika dibandingkan dengan honor tenaga ahli sebelumnya, ” Kata Yusran
Apa lagi kata Yusran honor TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 tahun 2018, jadi jika ada anggapan menghabiskan anggaran tergantung dari orang yang menilainya.
Atas honor yangbm bombastis tersebut wakil ketua panitia hak angket Selle KS Dalle menilai, jika dalam Penetapan APBD Apai, tidak mengatur tentang honor TGUPP yang ada adalah TP2D dan nilainya juga tidak sebesar yang dispaikan ketua TGUPP saat memberi keterangan.
“Kita mengacu saja pada APBD 2019, yang diatur dalam APBD adalah Honor TP2D, sehingga jika namanya dialihkan berarti merubah momen klatur,” Kata Selle
Selle juga merespon pernyataan ketua TGUPP Yusran, yang menyebutkan jika honor ketua TGUPP perbulannya sebesar Rp 16 juta, dan 7 orang masing-mading Rp14 juta per perbulan, dan staf khusus 31 orang masing+masing Rp8.8 juta perbulan
Sehingga panitia hak angket akaninta pandangan ahli hukum untuk menilai perubahan momen klatur dan pemberian honor TGUPP tersebut tidak melanggar perundang-undangan atau justru melanggar
“Nanti kita minta tanggapan ahli untuk mengaji melalui pendekatan hukum perubahan regulasi yang dilakukan pemrov termasuk pemberian honor terhadap 7 koordinator dan staf khusus yang tergabung dalam TGUPP, ” Jelasnya
Saat disinggung apakah jika terdapat pelanggaran hukum, hal ini akan dilimpahkan ke jalur hukum, Selle neng aku akan menunggu hasil, dari kajian tenaga ahli atau pakar hukum yang diminta tanggapannya.
“Nantilah pakar hukum yang menangani, dan dari hasil kajiannya kita akan sampaikan apakah ada tindakan melawan hukum atau tidak,” Tegas Selle KS Dalle (Rin)
