Trotoar.id

Panitia Hak Angket Sepakati 11 Pasal Aturan Main, Termasuk Rekomendasi Pemberhentian Gubernur dan Wagub Jika…

Panitia Hak ANgket Menggelar Rapat

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Panitia hak angket akhirnya menetapkan aturan main kerja pansus hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Dalam aturan main tersebut yang tertuang dalam tata cara pelaksanaan hak angket, menyepakati 11 pasal mulai dari prosedur pemanggilan hingga hasil rekomendasi yang akan dilahirkan oleh panitia hak angket nantinya.

Ketua Pansus hak angket Kadir Halid menyatakan rapat panitiaq hak angket menyepakati 11 pasal yang menjadi aturan main dari panitia hak angket nantinya, dan kesemuanya akan menjadi payung hukum bagi pansus hak angket dalam melakukan tugas dan fungsinya.

“Ada 11 pasal yang kita sepakati tadi dalam rapat penetapan tata cara pelaksanaan dan kerja hak angket untuk pemerintah provinsi, termasuk pemanggilan paksa terhadap semua pihak yang telah tiga kali mangkir dari pemanggilan,” Kata Kadir Halid

Dalam tata cara pelaksanaan hak angket, diakuinya semua nantunya akan mengacu pada perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang mejadi landasan hukum kerja dari pansus hak angket.

Meskipun dalam pembahasan tata cara pelaksanaan hak angketbm terjadi perdebatan dan sedikit dinamis, namun semua usulan dan koreksi anggota pansus dapat diakomodir dalam pasal-pasal yang mengatur pelaksanaan tugas dari panitia hak angket.

Diman pada pasal 11 ayat 2, menyatakan jika Gubernur atau Wakil Gubernur secara hukum terbukti telah melakukan pelanggaran tindak pidana dengan hukuman 5 tahun, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui mendagri.

Bukan cuma itu saja, pada pasal 11 ayat 3 juga mengatur, bila dalam penyelidikan yang dilakukan panitia hak angket Gubernur dan Wakil Gubernur terbukti melakukan pelanggaran admnistrasi, maka DPRD berkewajiban mengeluarkan rekomendasi ke Menteri dalam negeri untuk dilakukan pembinaan.

Selain itu pada pasal 6, juga mengatur tata cara pemanggilan pihak terperiksa, yang memberi kewenangan untuk memibta pihak kepolisian melakukan pemanggilan paksa hingga pada penahanan jika pemanggilan paksa tidak diindahkan oleh pihak terperiksa nantinya

“Semua itu diatur dalam tata cara kerja panitia hak angket, dan aturan itu juga telah menjadi kesepakatan kami dalam rapat bersama dengan anggota pansus dan tenaga ahli DPRD Sulsel, ” Tambahnya.

Sehingga diharapkan pihak yang dipanggil nantinya terkhusus dari eksekutif (pemerintah) untuk dapat koperatif menghadiri pemeriksaan yang akan dimulai pada hari kamis mendatang

Sebelumnya Kadir halid menyebutkan jika panitia angket akan memanggil 30 Orang untukemberikam keterangan terkait kegaduhan yang terjadi di pemerintahan Nurdin Abdullah, temasuk panitia angket akan memanggil Gubernur Nurdin Abdullah Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sekrov Sulsel Abdullah Hayat Gani dan pihak -pihak yang dianggap diperlukan dalam memberikan keterangan ke panitia hak angket DPRD Sulsel. (Upi)

Exit mobile version