TROTOAR.ID,MAKASSAR – Penyegelan tempat usaha panti pijat refleksi di kawasan Malengkeri dilakukan Pemerintah Kota Makassar bersama SatPol PP, nyatanya hanya dua yang berhasil disegel.
Padahal, dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Januari 2019, jelas ada lima tempat yang mesti disegel, karena telah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Muh. Mufli mengatakan, penyegelan dilakukan atas dasar surat rekomendasi Dinas Pariwisata yang ditindak lanjuti.
Dimana, ada dua tempat usaha panti pijat yang disegel yakni Arina dan Milano sedangkan tiga tempat usaha yakni Citra, Mawar dan Gemini telah pindah. dimana papan iklan dan spanduk telah dicabut.
“dari operasi hari ini, ada 2 tempat yang masih buka yakni arina dan milano, meskipun dia sudah melepas iklan dan spanduknya panti pijat, sebenarnya Arina dan milano ini sudah pindah, sedangkan 3 tempat sudah tutup, “ujarnya kepada awak media, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, indikasi yang menjadi rujukan untuk melakukan penyegelan tempat usaha panti pijat ini tak lain dokumen izin yang sudah tidak diperpanjang oleh Dinas Pariwisata.
“jadi ini indikasi dari dinas pariwisata, pertama izinnya sudah tidak diperpanjang lagi, kedua lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah. dimana radiusnya masuk zona 200 meter, “pungkasnya.

