Site icon Trotoar.id

Pengadilan Vonis Edy Rahmat 4 Tahun Penjara

Trotoar.id

Sejumlah Saksi Hadir Dalam Sidang Lanjutan dugaan Kasus suap dan Gratifikasi Nurdin Abdullah

Trotoar.id, Makassar — Majelis hakim pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan Vonis hukuman 4 Tahun Penjara dan denda Rp 200 Juta kepada Mantan Sekretaris Dinas PUTR Edi Rahmat. 

Bonus dibacakan langsung ketua Majelis Hakim PN Tipikor Ibrahim Palino dalam sidang putusan kasus suap dan gratifikasi proyek  infrastruktur di Sulawesi Selatan 

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Edy Rahmat terbukti  melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Edy Rachmat, ” Kata ketua Majelis hakim Ibrahim Palino

Ketua Majelis hakim menyatakan, jika denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka masa hukuman terdakwa bertambah selama dua bulan. 

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Edy Rahmat bertentangan dengan UU pemberantasan tindak Pidana Korupsi, danemberi batas waktu kepada terdakwa untuk memperimbankan putusan majelis hakim. 

Edy Rahmat dal sidang menyatakan akan menimbang putusan majelis hakim yang di berikan kepadanya dan merundingkan dengan penasehat hukumnya 

“Akan menimbanag dan kami akan berdiskusi dulu dengan panesehat hukum, yang mulia, ” Kata Edy Rahmat 

Vanis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Terdakwa Edy Rahmat sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Exit mobile version