Pilkada

Mantan Napi Haru Penuhi Syarat Khsusu, Ini Dia Syaratnya

 

TROTOR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan Syarat berbeda yang dikhususkan bagi mantan narapidana kasus korupsi dalam kelengkapan berkas sebagai bakal calon, termasuk di Pilgub Sulsel.

Peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.

KPU dalam PKPU 15/2017 mengelompokkan tiga bagian persyaratan sesuai status mantan terpidana. Antara lain bagi bakal calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara, mantan napi yang telah telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, serta mantan napi yang telah selesai menjalani penjara tetapi belum melampaui paling singkat lima tahun.

Kandidat yang sudah menjalani masa pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum jadwal pendaftaran, diwajibkan melengkapi dua persyaratan spesifik sesuai ketentuan PKPU. Yakni surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga pemasyarakatan serta keharusan melampirkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Syarat tambahan kandidat cakada yang bertatus mantan napi diuraikan KPU dalam PKPU 15 dalam lampiran syarat pencalonan model BA.HP-KWK poin B nomor urut 5-7.

Petitum Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 sebelumnya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak pernah sebagai terpidana karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Terkait syarat di atas, Pemerhati Demokrasi Sulsel, Wahyu, meminta kandidat yang pernah tersangkut kasus bisa mematuhi syarat tersebut. Termasuk KPU wajib menjalankannya.

“KPU harus menjalankan aturan ini. Kalau memang tidak memenuhi syarat, maka harus berani mengambil sikap untuk tidak meloloskan,” tegas Wahyu. (*)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

Recent Posts

BAZNAS Bulukumba Sembelih 129 Ekor Kambing DAM Jamaah Haji, Didistribusikan ke Panti Asuhan dan Ponpes

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…

24 menit ago

Atasi Kelangkaan Gas Melon, Pemkab Luwu Salurkan Ribuan Tabung LPG 3 Kg Lewat Pasar Murah

LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…

28 menit ago

Bupati Barru Hadiri Muscab Partai Hanura

BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…

32 menit ago

Bupati Bulukumba Paparkan Usulan Infrastruktur Kesehatan Primer di Kemenkes RI

Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…

36 menit ago

Skema Pembangunan Gedung Utama DPRD Sulsel Berubah, Direncanakan Dibangun 7 Lantai

Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…

50 menit ago

Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata

JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…

21 jam ago