Dibelakangan diketahui pelaku merupakan salah seorang pendukung salah satu kandidat pasnagan calon Bupati Sidrap “DOAMU” Mug (38)
Ia diamankan lantaran memposting ungkapan ujaran kebencian di Grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018 di media sosial Facebook dengan menyebut, “suami Fatma adalah korupsi”
“Saya cuma iseng Pak. Saya ini pendukung Doamu jadi saya posting seperti itu di Grup Facebook, piljada Sidrap,” Kata MUG saat press release di Mapolda Sulsel, Selasa (13/3/2018).
Ditanya alasan Mug menyebutkan Suami Fatmawati calon Bupati Sidrap Korupsi karena informasi yang di dapat dari sesama rekannya yang menyebut suami Fatma korupsi, sehingga dia langsung memposting informasi tersebut di media sosial.
“Saya cuma dengar dari cerita teman-teman yang lain, sehingga saya langsung mempostingnya,” tambahnya.
Sedangkan bukti terkait pengakuan sebagai loyalitas, MUG mengaku pernah memposting tulisan di Facebook dengan kalimat; “Saya pendukung Doamu, siapa mau marah,”.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang dilakukan oleh Tim sukses Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yakni, Hj Fatmawati-H Abdul Majid (FATMA).
“Tim sukses ini melaporkan karena ada konten penghina dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook bernama Ghofur Muh Farid di dalam Grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018,” ucap Dicky saat gelar konferensi pers di Mapolda, Selasa (13/3/2018) siang.
Dicky menjelaskan, pelaku melakukan penghinaan dengan modus, sengaja memanipulasi akun Facebook milik orang lain dengan cara, mengubah akun tersebut. Mulai nama profi dan foto-foto. Sehingga nampak sama dengan akun Facebook asli.
Akun Facebook yang dipalsukan, kata Dicky, merupakan akun milik seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Muko-Muko Polda Bengkulu.
“Pelaku memposting tulisan dengan kalimat, suami dari salah satu paslon merupakan seorang koruptor. Paslon itu Fatma. Atas perbuatan pelaku diancam dengan pidana paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 Miliar,” jelasnya.
Hingga saat ini, pelaku penghinaan salah satu pasangan calon Bupati di Sidrap ini telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa dua unit Hp dengan berbagai merek.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Kalangan dunia usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Selatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar kembali diperkuat melalui…
JENEWA, TROTOAR.ID — Peran perempuan dalam transformasi dunia kerja ditegaskan harus diperkuat di tengah pesatnya…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…