Teguran Gubernur kepada bupati Bulukumba tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulsel, yang mana dalam surat tersebut, SYL meminta kepada Bupati Bulukumba memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
Mengingat apa yang dilakukan satuan PP Kabupaten Bulukumba dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan yang diatur dalam UU No 18 tahun 2009pasal 66-67 tentang kesejahteraan hewan yang telah diubah menjadi UU No 41 tahun 2015 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Surat yang dikeluarkan selasa 13 maret 2018 ditujuhkan langsung kepada Bupati Bulukumba yang bersifat penting dengan perihal teguran staf. Surat yang ditandatangi Gubernur dua periode tersebut ditembuskan ke Menteri pertanian RI, dirktorat jendral peternakandan kesehatan hewan serta DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Bulukumba.
Bahkan surat teguran tersebut juga kini telah beredar luas di media sosial, bahkan sejumlah tanggapan akan surat tersebut, bahkan surat tersebut di psoting oleh Rahmien Mahrul Rea di aqun Facebook telah dilihat 159 orangdan empat kali di bagikan serta uluhan komentar yang ada di dalam aqun tersebut.
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
This website uses cookies.