Achmad Dani diamankan polisi dikediamannya di kawasan Jalan Mangga Ubi, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 15 Maret 2018 lalu. Dikutip dari Mereeka.com Dani bahkan diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
“Ada 11 paket narkoba diamankan Polisi, paket sabu tersebut siap edar dengan total berat bruto 2,47 gram. Satu timbangan elektrik juga dijadikan barang bukti dari hasil penangkapan,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (17/3) dikutip di merdeka.con
Penangkapan bermula dari informasi warga Tanah Abang, Jakarta Pusat yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi lantas mengumpulkan informasi dan menangkap Achmad Danni di kediamannya
Akibat perbuatannya, Achmad Danni kini harus meringkuk dibalik jeruji besi karena kedapatan memiliki sabu. Bahkan Dani dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, Achmad Dani yang dimaksud diatas, bukanlah Achmad Dani yang dikenal sebagai seorang musisi terkenal di Indonesia.
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.