Pasalnya, materi yang diajukan merupakan materi diluat dari konters pemilihan kepala daerah atau sengketa pilkada. seghingga dianggapnya
Kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar memiliki peluang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
diketahui materi gugatan yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, terkait pembagian smartphone yang dilakukan Wali Kota Petahana Ramdhan Pomanto kepada para ketua RW-RT dalam kapasitasnya sebagai wali kota. dan apa yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan hukum pemerintah daerah.
“Sudah jelas dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak memberikan kewenangan, memeriksa (perkara-red) seperti ini kepada TUN, ini kan pelanggaran,” ujar Margarito dalam diskusi bertema “Mahkamah Agung di Pusaran Pilwalko Makassar”, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, seperti dikutip dari Sindonews.com, Jumat (6/4/2018).
Margarito mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) bisa melepaskan diri dari tekanan politik pihak manapun juga. MA, lanjut Margarito adalah garda terakhir pencari keadilan. Pada konteks itulah MA harus menjunjung tinggi marwahnya.
“Saya berharap dan meminta kepada Ketua MA Hatta Ali, agar mengingatkan hakim yang memutus kasasi mampu bersikap independen,” ujar Margarito.
Margarito juga merasa bingung, mengapa perkara ini bisa masuk ke PTTUN dan berlanjut ke MA. Gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN sebab itu hal itu bukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau gugatan yang diajukan produk KPU, misalnya penetapan pasangan calon, nah itu baru bisa digugat ke PT TUN,” lanjutnya.
Sekadar diketahui gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer. Namun gugatan justru dikabulkan oleh PT TUN yang memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
“Ini sama artinya PTTUN Makassar sudah melampaui kewenangannya. Kasus seperti sebenarnya menjadi ranah panwaslu untuk menyelesaikannya, bukan PT TUN,” tegas Margarito Kamis.
Selain Margarito, diskusi itu juga menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Muslim Makassar (UMM) Prof Laode Husin, Direktur Eksekutif NCBI Juliaman Saragih, dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. (int)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…
This website uses cookies.