Nasional

Pakar Hukum Tata Negara, Putusan PTTUN Makassar Cacat Prosedural

TROTOAR.ID, — Pakar hukum tata negara, MArgarito Kamis, menilai langkah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memproses materi gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi telah melampui kewenangan yang di,miliki PTTUN.

Pasalnya, materi yang diajukan merupakan materi diluat dari konters pemilihan kepala daerah atau sengketa pilkada. seghingga dianggapnya
Kasasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Makassar memiliki peluang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

diketahui materi gugatan yang diajukan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, terkait pembagian smartphone yang dilakukan Wali Kota Petahana Ramdhan Pomanto kepada para ketua RW-RT dalam kapasitasnya sebagai wali kota. dan apa yang dilakukan pemerintah merupakan tindakan hukum pemerintah daerah.

“Sudah jelas dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak memberikan kewenangan, memeriksa (perkara-red) seperti ini kepada TUN, ini kan pelanggaran,” ujar Margarito dalam diskusi bertema “Mahkamah Agung di Pusaran Pilwalko Makassar”, di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, seperti dikutip dari Sindonews.com, Jumat (6/4/2018).

Margarito mengingatkan agar Mahkamah Agung (MA) bisa melepaskan diri dari tekanan politik pihak manapun juga. MA, lanjut Margarito adalah garda terakhir pencari keadilan. Pada konteks itulah MA harus menjunjung tinggi marwahnya.

“Saya berharap dan meminta kepada Ketua MA Hatta Ali, agar mengingatkan hakim yang memutus kasasi mampu bersikap independen,” ujar Margarito.

Margarito juga merasa bingung, mengapa perkara ini bisa masuk ke PTTUN dan berlanjut ke MA. Gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN sebab itu hal itu bukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau gugatan yang diajukan produk KPU, misalnya penetapan pasangan calon, nah itu baru bisa digugat ke PT TUN,” lanjutnya.

Sekadar diketahui gugatan yang diajukan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi ke PTTUN adalah pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer. Namun gugatan justru dikabulkan oleh PT TUN yang memerintahkan KPU Makassar untuk membatalkan penetapan pencalonan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).

“Ini sama artinya PTTUN Makassar sudah melampaui kewenangannya. Kasus seperti sebenarnya menjadi ranah panwaslu untuk menyelesaikannya, bukan PT TUN,” tegas Margarito Kamis.

Selain Margarito, diskusi itu juga menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Muslim Makassar (UMM) Prof Laode Husin, Direktur Eksekutif NCBI Juliaman Saragih, dan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. (int)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

DWP Sulsel Salurkan Hewan Kurban, Sasar Kelompok Rentan di Makassar

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan kepedulian sosial dengan…

12 jam ago

Pemprov Sulsel Raih Terbaik I Creative Financing Regional Sulawesi, Terima Insentif Rp3 Miliar

KENDARI, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Terbaik I sebagai Provinsi Creative Financing…

12 jam ago

Progres Infrastruktur Melesat, Gubernur Sulsel: Jalan Panciro–Batas Makassar Capai 83,35 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan progres pembangunan infrastruktur jalan dalam…

12 jam ago

Business Champion Australia Perkuat Kemitraan Ekonomi dalam Kunjungan ke Jakarta

JAKARTA, TROTOAR.ID — Business Champion Australia untuk Indonesia, Profesor Jennifer Westacott AC, menyelesaikan kunjungan kedelapannya…

13 jam ago

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi sertifikasi kompetensi secara gratis bagi alumni Program Magang…

13 jam ago

Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Ujung Pandang Dijadwalkan Tiba di Makassar 1 Juni

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Jamaah haji kelompok terbang (kloter) 1 Embarkasi Ujung Pandang dijadwalkan akan kembali…

13 jam ago

This website uses cookies.