Soni Sumarsono: Mutasi Pejabat Pemkot Palopo Tak Kantongi Izin Mendagri

Suriadi
Suriadi

Senin, 16 April 2018 21:34

Soni Sumarsono: Mutasi Pejabat Pemkot Palopo Tak Kantongi Izin Mendagri
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Langkah Wali Kota Incumbent Palopo Judas Amir melakukan Mutasi sebelum memasuki masa cuti kampanye, rupanya tidak mengantongi izin dari kementrian dalam negeri.

Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomo Daerah kementrian dalam Negeri yang juga penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, yang menyebutkan bila mutasi yang dilakukan akhir 2017 tidak mendapatkan izin kemendagri.

“Setelah di cek di kemendagri mutasi yang dilakukan Walikota Palopo, Judas Amir tak mengantongi Izin dari Mendagri,”Kata Soni Sumarsono kepada Awak media usia mengunjungi Kantor KPUD Sulsel dan Bawaslu Sulsel.

Oleh karena itu, lanjut Soni, bila terbukti terjadi mutasi maka Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palopo tertanggal 08 Desember 2017 dan 9 Februari 2018 perihal mutasi PNS Lingkup Pemerintah Kota Palopo yang ditanda tangani oleh Wali Kota Petahana, Judas Amir, akan di batalkan.

Hal tersebutlah juga yang meyeret Wali Kota Incumbent tersebut yang terancam akan di diskualifikasi oleh Bawaslu kota palopo dalam pencalinan sebafai peserta pilkada, jika dalam kajian bawaslu apa yang dilakukan Judas Amir terbukti melanggar

Selain judas yang terancam akan didiskualifikasi, kebijakan Judas Amir juga mengakibatkan dua pejabata di lingkup pemerintah Kota Palopo akan menjalani sidang kode etik di kemendagri, keduanya yakni Sekda Kota Palopo dan kepala BKD pemkot Palopo.

“Besok juga Sekda kota Palopi dan Kepala BKD akan menjalani sudang etik di kemendagri terkait perihak mutasi yang dilakukan pada waktu yang dilarang dalam UU,”Jelasnya

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi mengatakan mutasi di lingkup Pemkot Palopo dilakukan enam sebelum adanya penetapan calon oleh KPU Kota Palopo.

“Tadi kan sudah didengar, setelah dikonfirmasi memang tidak ada izin. Kalau terbukti juga, akan ada sanksi administrasi yaitu diskualifikasi sesuai dengan undang – undang Pilkada nomor 10,” ujar La Ode Arumahi. (Ady)

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 Agustus 2026 23:59
Gubernur Sulsel Bahas Percepatan PSEL Mamminasata Bersama Menteri Lingkungan Hidup
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mempercepat langkah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mammina...
Politik05 Agustus 2026 22:58
Ketua Gerindra Sulsel Persilakan Kader Mulai Bangun Kekuatan Politik Jelang Pilgub Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mempersilakan seluruh kader partainya mulai melakukan ko...
Daerah05 Agustus 2026 19:26
Bupati dan Wakil Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pusterad
JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat dan TNI dalam mempercepat pembangunan infrastruk...
Metro05 Agustus 2026 18:19
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Rakornas ADINKES, Perkuat Komitmen Makassar Percepat Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria
MALANG, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri Forum Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pemerintah Daerah dalam...