Pilkada

Tak Terima Calonnya di Coret, Massa JUARA Gruduk Panwaslu

TROTOAR.ID, PALOPO — Tak terima jagoan mereka dicoret dari kepersertaan Pemilukada Kota Palopo, ratusan masyarakat pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso mengruduk kantor Panwaslu Kota Palopo, Siang tadi.

Kehadiran massa yang menggunakan tagline JUARA tersebut untuk meminta klarifikasi atas keputusan panwaslu yang mengugurkan JUARA di pilkada Kota Palopo.

Mereka menilai pengambilan keputusan Panwaslu cacat Prosedur, karena tidak dihadiri seluruh komisioner panwaslu kota palopo, mengingat salah satu komisioner sedang berada dijakarta untuk berkonsultasi di Jakarta akan adanya dugaan pelanggaran.

“Kejanggalannya, surat dikeluarkan disaat Panwaslu Palopo masih berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta. Sampai hari ini, hasil konsultasi Kemendagri belum ada, tetapi panwaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani ketuanya,” ujar demonstran, dalam orasinya, Wahyu Yunus.

Kemendagri juga masih memanggil berbagai pihak terkait aduan mutasi yang diduga dilakukan HM Judas Amir. Termasuk, Panwaslu sendiri masih berkonsultasi dengan Kemendagri dan hasilnya belum ada, tiba-tiba rekomendasi Panwaslu ke KPU sudah dikeluarkan.

“Kami menduga, surat Panwaslu itu dikeluarkan tanpa melalui rapat pleno Panwaslu. Anehnya lagi, surat itu langsung menyebar luas di tengah masyarakat terutama di media sosial bahwa HM Judas Amir didiskualifikasi padahal dalam suratnya tidak ada kata didiskualifikasi,” teriak Yudi

Sebelumnya ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal SH, dalam jumpa persnya, Rabu 18 April, di sekretariat Panwaslu, menganggap mutasi yang dilakukan petahana HM Judas Amir dianggap melanggar pasal 71 ayat 2 UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Fakta yang terungkap, terjadi pergantian pejabat di sejumlah SKPD. Saya sebutkan salah-satunya, ada bidan dipindahkan dari puskesmas menjadi staf di puskesmas lain, padahal puksesmas adalah UPTD, sehingga terjadi pergantian pejabat (fungsional) tanpa izin dari menteri,” jelas Djalal.

Djalal, mengatakan, salinan surat keputusan yang meminta KPU melakukan pembatalan pencalonan HM Judas Amir sebagai calon walikota, telah diserahkan ke KPU Palopo, Rabu siang.

“Rekomendasi itu bersifat final dan mengikat yang harus diputuskan KPU dalam kurun waktu tiga hari setelah rekomendasi Panwaslu dikeluarkan,” ujarnya.

Dimana Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumaraono mengaku, jika mutasi yang dilakukan Pemkot Palopo, tidak mendapat restu dari kemendagri, termasuk pemberitahuan akan dilakukannya mutasi.

“Tidak ada izin mendagri untuk melakukan mutasi, jadi terserah Panwaslu mau mengambil sikap seperti apa,”Kata Soni Sumarsono saatbmengunjungu Kantor Bawaslu Sulsel belum lama ini.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…

42 menit ago

Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…

1 jam ago

Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…

1 jam ago

DPRD Papua Barat Daya Dalami Skema Proyek Multiyears di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…

2 jam ago

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

15 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

20 jam ago

This website uses cookies.