kedatangan simpatisan FAS-AS mendatangi Kantor KPU kota Parepare. (Wahyu )
Tim hukum FAS-AS, Muhammad Razak mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke kantor KPU Kota Parepare karena melihat dari peraturan perundang-undangan yang sering di sosialisasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) dan KPU kota Parepare yakni undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu sudah jelas.
“Kedatangan kami ke sini karena merasa salah satu Paslon tidak sesuai dengan tahapan yang selama ini disosialisasikan oleh KPU dan panwaslu,” ungkap Razak, Rabu (23/05/2018).
Razak mengatakan, pihaknya melihat apa yang dilakukan oleh Paslon yang terdiskualifikasi kemarin itu tidak melalui tahapan hukum acara yang ada sehingga, pihaknya mencurigai putusan MA tidak sesuai dengan hukum acara yang ada.
“Yang kami laporkan kemarin yakni persoalan beras sejahtera (rastra). Yang biasanya ditangani oleh PTTUN hanyalah persoalan money politik. Setelah tiga hari kami pelajari, tidak ada diterbitkan satupun adanya gugatan keberatan ke panwaslu Parepare untuk menjadi alasan gugatan ke PTTUN,” terangnya.
“Sudah ada informasi, desas desus hingga hari ini bahwa mereka dikabulkan permohonannya. Tapi itu tidak jelas karena KPU hingga saat ini belum menerima amar putusan sehingga, KPU tidak berani mengambil keputusan apa yang harus diambil terhadap Paslon yang telah di diskualifikasi,” lanjutnya. (Wahyu)
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.