Hukum

Hakim Vonis Burhanuddin Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Penjara

TROTOAR.ID, MAKASAR — Majelis hakim Tipikor Makassar menjatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp500 juta kepada mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin atas keterlibatannya dalam jual beli lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.

Vonis 3 Tahun 8 bulan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, kepada mantan politisi partai Golkar dalam sidang pembacaan putusan, yang di gelar di PN Makasar Selasa (10/7/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakum lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mantan Bupati Takalar selama 5 tahun 6 bulan hukuman penjara dengan denda Rp 1 miliar.

“Memutuskan terdakwa dengan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara dan denda seabnyak Rp 500 juta dengan dengan subsider 3 bulan,” kata Yuli Effendi.

Yuli mengatakan, Burhanuddin terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

keputusan Burhanuddin bersalah setelah majelis hakim mempertimbangkan pencabutan SK Gubernur yang kini telah diputuskan di Pengadilan Tinggi belum bersifat final karena hingga saat ini SK tersebut maaih berada di tahap kasasi Mahkamah Agung.

Usai sidang putusan ditutup, JPU maupun pengacara Burhanuddin Baharuddin masih mengkaji untuk mengajukan banding.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Dengar Kabar Lansia Tinggal di Gubuk, Wali Kota Munafri Langsung Respon Cepat Berikan Bantuan

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…

6 jam ago

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

6 jam ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

7 jam ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

7 jam ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

7 jam ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

8 jam ago

This website uses cookies.