TROTOAR.ID, MAKASAR — Majelis hakim Tipikor Makassar menjatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp500 juta kepada mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin atas keterlibatannya dalam jual beli lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.
Vonis 3 Tahun 8 bulan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, kepada mantan politisi partai Golkar dalam sidang pembacaan putusan, yang di gelar di PN Makasar Selasa (10/7/2018).
Vonis yang dijatuhkan majelis Hakum lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mantan Bupati Takalar selama 5 tahun 6 bulan hukuman penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga :
“Memutuskan terdakwa dengan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara dan denda seabnyak Rp 500 juta dengan dengan subsider 3 bulan,” kata Yuli Effendi.
Yuli mengatakan, Burhanuddin terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
keputusan Burhanuddin bersalah setelah majelis hakim mempertimbangkan pencabutan SK Gubernur yang kini telah diputuskan di Pengadilan Tinggi belum bersifat final karena hingga saat ini SK tersebut maaih berada di tahap kasasi Mahkamah Agung.
Usai sidang putusan ditutup, JPU maupun pengacara Burhanuddin Baharuddin masih mengkaji untuk mengajukan banding.
Komentar