Hakim Vonis Burhanuddin Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Suriadi
Suriadi

Selasa, 10 Juli 2018 19:36

Hakim Vonis Burhanuddin Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Penjara
TROTOAR.ID, MAKASAR — Majelis hakim Tipikor Makassar menjatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp500 juta kepada mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin atas keterlibatannya dalam jual beli lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.

Vonis 3 Tahun 8 bulan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, kepada mantan politisi partai Golkar dalam sidang pembacaan putusan, yang di gelar di PN Makasar Selasa (10/7/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakum lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mantan Bupati Takalar selama 5 tahun 6 bulan hukuman penjara dengan denda Rp 1 miliar.

“Memutuskan terdakwa dengan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara dan denda seabnyak Rp 500 juta dengan dengan subsider 3 bulan,” kata Yuli Effendi.

Yuli mengatakan, Burhanuddin terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

keputusan Burhanuddin bersalah setelah majelis hakim mempertimbangkan pencabutan SK Gubernur yang kini telah diputuskan di Pengadilan Tinggi belum bersifat final karena hingga saat ini SK tersebut maaih berada di tahap kasasi Mahkamah Agung.

Usai sidang putusan ditutup, JPU maupun pengacara Burhanuddin Baharuddin masih mengkaji untuk mengajukan banding.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional29 Juli 2026 20:06
Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama
PANAMA, Trotoar.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra bangsa di kancah internasional. Herson Rasyha Wilajaya (14), siswa SMP IT Al Bir...
Metro29 Juli 2026 19:59
Wali Kota Munafri Sambut Rakernas BAMAGNAS V, Tegaskan Makassar Kota Toleran dan Terbuka
MAKASSAR, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjaga kerukunan umat beraga...
Parlemen29 Juli 2026 19:56
SiAKSES Ubah Layanan Keuangan DPRD Makassar, Notifikasi Hak Anggota Dewan Kini Masuk ke WhatsApp dalam Hitungan Detik
MAKASSAR, Trotoar.id – Sekretariat DPRD Kota Makassar menghadirkan inovasi digital dalam pengelolaan keuangan melalui Sistem Akuntabilitas dan Trans...
Pendidikan29 Juli 2026 16:46
PKG di SDI Bangkowa Jangkau 51 Siswa, Puskesmas Batumalonro Perkuat Skrining Kesehatan Anak dan Edukasi Imunisasi
GOWA, Trotoar.id– UPT Puskesmas Batumalonro terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bagi anak usia sekolah sebag...