Hakim Vonis Burhanuddin Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Suriadi
Suriadi

Selasa, 10 Juli 2018 19:36

Hakim Vonis Burhanuddin Hukuman 3 Tahun 8 Bulan Penjara
TROTOAR.ID, MAKASAR — Majelis hakim Tipikor Makassar menjatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan dan denda sebanyak Rp500 juta kepada mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin atas keterlibatannya dalam jual beli lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar.

Vonis 3 Tahun 8 bulan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuli Effendi, kepada mantan politisi partai Golkar dalam sidang pembacaan putusan, yang di gelar di PN Makasar Selasa (10/7/2018).

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakum lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut mantan Bupati Takalar selama 5 tahun 6 bulan hukuman penjara dengan denda Rp 1 miliar.

“Memutuskan terdakwa dengan dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara dan denda seabnyak Rp 500 juta dengan dengan subsider 3 bulan,” kata Yuli Effendi.

Yuli mengatakan, Burhanuddin terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

keputusan Burhanuddin bersalah setelah majelis hakim mempertimbangkan pencabutan SK Gubernur yang kini telah diputuskan di Pengadilan Tinggi belum bersifat final karena hingga saat ini SK tersebut maaih berada di tahap kasasi Mahkamah Agung.

Usai sidang putusan ditutup, JPU maupun pengacara Burhanuddin Baharuddin masih mengkaji untuk mengajukan banding.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...