TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba di minta serius mencermati berkas bakal calon legislatif yang di serahkan sejumlah partai Politik.
Pasalnya diduga sejumlah mantan narapidana kasus korupsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2003 lalu, ikut terdaftar sebagai bakal caleg di sejumlah partai, termasuk partai-partai yang selama ini mengendorkan menolak caleg mantan napi korupsi.
Berdasarkan penelusuran Trotoar.id dan sejumlah informasi yang didapat, mengungkapkan sedikitnya ada tiga mantan legislator DPRD Bulukumba pada 2009 yang lalu telah menjalani proses hukumnya di Rutan Kelas II Bulukumba, dan kini mereka kembali menjadi mencalonkan diri di pileg 2019.
Baca Juga :
Padahal sudah jelas dalam aturan PKPU mantan napi Korupsi dilarang ikut mencalonkan diri dan hal itu juga tertuang dalam pakta Integritas yang wajib dilampirkan oleh bacaleg yang mendaftarkan diri di partai politik.
Bahkan jika ketahuan dirinya mantan caleg maka KPU menganggap yang bersangkutan akan di coret dari Keikut sertaanya oleh KPU, dan mengusilkan pergantian ke partai terkait.
“Berdasarkan Pakta Integritas jika ada caleg mantan Napi Korupsi ikut mendaftar jelas kita akan mencoretnya, dan meminta partai untuk mengusulkan pergantian”Kata Humas KPU Sulsel.
Berdasarkan penelusuran Trotoar.id, mengungkapkan Fakta jika Mereka adalah Mantan Ketua DPRD Bulukumba Andi Muttamar Mattotorang Mantan legislator PKPI A.M Juharta, dan Arkam Bohari yang mendekam atas dasar putusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada tahun 2009 silam
Dikutip di Antara 14 Desember 2009, menjelaskan ada empat mantan legislator DPRD Bulukumba mereka di dakwa dalam kasus korupsi di Bappeda Bulukumba tahun 2003 silam. Dalam kasus tersebut, keempatnya didakwa melakukan korupsi senilai Rp250 juta.(Upi)




Komentar