“Keduanya diamankan karena diduga sebagai pelaku penipuan ojek online dengan mengunakan kelemahan aplikasi dengan modus order palsu alias penumpang tuyul,” ungkap Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi kepada Waka media.
Beserta barang bukti berupa Handphone, dan kedua pelaku digelandang ke Polsek Panakkukang, dijalan Pengayoman Makassar untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Keduanya diamankan karena adanya aduan masyarakat tentang aktifitas Injil yang mana mengetahui informasi anggota dilapangan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya.
Ananda menambahkan daribhasil introgsi yang dilakukan anggotanya pelaku melanjutkan kan aksinya dengan orderan fiktif agar mendapat keuntungan yang lebih dan dari hasil yang dilakukan pelaku merup keuntungan sebesar Rp 6 Juta.
“Dari hasil pemetiksaan pelaku sudah dua melakukan aksinya dan dari aksinya itu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6 Juta dari manipilasi aplikasi,” Pungkasnya (Lod)
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.