Asalkan Partai Koalisi pengusung Idris Syukur- Suardi Saleh terlebih dahulu menyepakati satu nama yang akan di dorong dan di sahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru.
“Kalau sudah ada putusan DPRD, Bupati tidak punya hak dan kewenangan untuk menolak usulan nama yang akan mengisi kursi wakil Bupati Barru yang telah lama kosong,” Kata Soni Sumarsono
Dia juga mengungkapkan kekosongan kursi wakil bupati di barru tidak dapat terlalu lama terjadi kekosongan sebab ada beberapa hal yang menjadi peran wakil Bupati dalam mengambil kebijakan dalam pemerintahan di kabupaten barru.
Harapan dirjen Otoda ini juga menginginkan agar kursi jabatan Wakil Bupati untuk segera di isi agar kekosongan tidak terlalu panjang, dan sistem pemerintahan dapat berjalan secara maksimal.
“Kalau bisa tahun ini jabatan Wabup sudah dapat di isi, dan jangan kekosongan terjadi begitu lama,” Pungkasnya (**)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.