TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pilihan Umum (KPU) menunggu hasil uji Materi PKPU nomor 20 tahun 2018 yang sedang di di judicial review di Mahkamah Agung,
yang sementara berproses, sehingga keputusan ikut tidaknya mantan napi Tipikor akan ditentukan oleh hasil JR putusan MA.
Hal ini di sampaikan ketua KPU Sulsel Misna M Attas yang menganggap agar menunggu apa yang menjadi keputusan MA Nantinya.
Baca Juga :
“Kita tunggu saja hasil Judicial Review PKPU nomor 20 tahun 2018, yang sedang diuji di Majalah Agung,”Ungkap Misna M Attas.
Misna menganggap KPU bukan tidakn ingin menjalankan apa yang menjadi keputusan Bawaslu, akan tetapi KPU menunggu petunjuk tehnis dari Pusat terkait hasil JR yang nantinya keluar sebelum pengumuman DCT pada 23 September mendatang.
Apa bila pada waktu pengumuman DCT nantinya belum keluar juga putusan hasil JR maka KPU akan melakukan koordinasi ke KPU RI terkait petunjuk teknis untuk mengakomodir Bacaleg mantan napi tipikor
“Kalau judicial KPU ternyata belum turun (sebelum DCT), kami akan konsultasi dengan KPU RI,” tambahnya.
Diketahui KPU, mencoret sejumlah nama Bacaleg dari sejumlah partai politik, karena terindikasi yang bersangkutan pernah dipinang karena kasus hukum tindak pidananya Korupsi
Namun belakangan Bawaslu meloloskan sejumlah Bacaleg mantan napi tikipor seperti ketua Partai Berkarya Bulukumba, Andi Muttamar Matotorang dan sejumlah Bacaleg dari partai lainnya.




Komentar