TROTOAR ID, MAKASSAR — Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Bulan Bintang nomor urut 2 Andi Abdul Kadir terancam tak akan diloloskan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) jika mana surat pernyataan pemunduran diri tidak memundurkan diri dari partai sebelumnya.
Andi Abdul Kadir saat ini Abdul Kadir tercatat sebagai Legislator Partai Hanura di DPRD Makassar, dan kembali mencalonkan diri dari partai berbeda untuk pileg 2019, dan mengincar kursi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan
Kabang Humas KPU Sulsel Asrqr Marlang mengatakan jika benar yang bersangkutan tidak melampirkan surat pemunduran diri dari partai sebelumnya maka yang bersangkutan akan di gugurkan.
Baca Juga :
Namun KPU akan mengecek kebenaran yang informasi tersebut melakukan dokumen yang dilampirkan Bacaleg saat mendaftar
“Semua caleg yang pindah partai wajib melampirkan surat pemunduran dirinya ,dan itu aturan wajib yang diatur dalam PKPU,”Kata Asrar Marlang Humas KPU Sulawesi Selatan
Ditambahkannya jika pun nantinya yang bersangkutan tidak memundurkan diri dari partai sebelumnya maka KPU akan mengugurkan bacaleg–bacaleg dalam Daftar Caleg Tetap (DCT)
Sementara Sekretaris DPD Hanura Suslsel Afandi Agusman mengungkapkannya bila sampai saat ini Andi Abdul Kadir tidak pernah menyerahkan surat pemunduran diri ke Partai Hanura baik ditingkat DPC maupun DPD .
“Iya sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah menyerahkan surat pemunduran diri ke Kami, dan kami juga heran kok bisa dirinya masuk dalam Daftar DCS sementara aturan di PKU sudah sangat jelas mengenai hal tersebut,” Pungkas Afandi Agusman (**)
Komentar