Akhirnya! Pemerintah Tetapkan Jalur Khusus CPNS Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 07 September 2018 18:08

Akhirnya! Pemerintah Tetapkan Jalur Khusus CPNS Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan
TROTOAR.ID, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus terhadap para honorer K2 yang berasal dari tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan, untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun bagi honorer K2 ini ada beberapa hal yang harus di siapkan untuk dapat lulus seleksi admistrasi. Diantaranya harus memiliki pendidikan Strata Satu (S1) untuk tenaga Pendidik dan Diploma III bagi tenaga kesehatan dan terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu, honorer K2 juga harus memenuhi amanah UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja juga menjelaskan bahwa selain persyaratan admistrasi tersebut, faktor usia juga menjadi salah satu hal yang harus di pertimbangkan, dalam hal ini usia pelamar tidak lebih dari 35 Tahun.

“Jalur khusus tersebut diperuntukkan bagi tenaga Pendidik dan Kesehatan namun harus memperhatikan Kejang pendidikan dan status usia dan apakah telah terdaftar di BKN atau tidak, dan harus memiliki bukti pernah ikut THK-II pada 3 November 2013” Ungkap Setiawan dikutip dari situs Menpan, Jumat (7/9/2018).

Sementara itu, mekanisme atau sistem pendaftaran berada di bawah koordinasi BKN. Adapun pendaftar dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PAN-RB No. 36/2018.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Juli 2026 22:45
 Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil
Bulukumba, Trotoar.id  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bulukumba, Andi Herfida Muchtar, secara resmi membuka Pelatih...
Daerah28 Juli 2026 22:41
Bulukumba Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa, Wabup Canangkan Gerakan Stop Pasung dan ODGJ Terlantar
Bulukumba, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan kesehatan jiwa yang terpadu, inklusif, dan bebas ...
Metro28 Juli 2026 22:38
Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC
DEPOK, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan persa...
Daerah28 Juli 2026 22:34
Bupati Luwu Jajaki Kerja Sama Kendaraan Listrik Bersama Yayasan Wakaf UMI dan PT Marlip Indo Mandiri
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menerima kunjungan silaturahmi Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama PT Marlip I...