Penangkapan di lakukan tim intelkam Kejari Sulselbar di salah satu usaha Laundry 27 yang berlokasi di Jalan Veteran kabupaten Bone
Terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014, dan berdasar pada Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.
yang menjadi dasar pencarian pihak Kejari untuk menahan terpidana.
Usai diamankan terpidana kemudian langsung di serahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
Proses pengkapan berjalan lancar tanpa hambatan.
DPO tersebut diamankan oleh tim Intelkam yang terdiri dari Imanaya SH MH, H. Zulkarnaen A.L, SH.MH, Salahuddin SH MH, A. Usama Harun SH MH, Dan Irwan Somba SH MH.
“Hari ini kami mengamankan DPO kasus Korupsi Di dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone Pada tahun 2007,” Kata Salahuddin Kasipenkum Kejati Sulsel.
SIDRAP, Trotoar id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Umiyati, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera…
JAKARTA , TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin, sempat…
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bergerak cepat merespons laporan warga di media sosial…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI)…
This website uses cookies.