TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat berhasil mengamankan seorang DPO Reskianty Idris alias Debi kasus korupsi proyek pembangunan Balai benih dan pembibitan pada Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bone tahun anggaran 20O7.

Penangkapan di lakukan tim intelkam Kejari Sulselbar di salah satu usaha Laundry 27 yang berlokasi di Jalan Veteran kabupaten Bone
Terpidana diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 615/Pid.sus/2014 tanggal 26 Nopember 2014, dan berdasar pada Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 september 2018.
yang menjadi dasar pencarian pihak Kejari untuk menahan terpidana.
- Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
- Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
- Kejati Sulsel Terus Dalami Peran DPRD, di Kasus Bibit Nanas Masih Diselidiki
- KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan
Usai diamankan terpidana kemudian langsung di serahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.
Proses pengkapan berjalan lancar tanpa hambatan.
DPO tersebut diamankan oleh tim Intelkam yang terdiri dari Imanaya SH MH, H. Zulkarnaen A.L, SH.MH, Salahuddin SH MH, A. Usama Harun SH MH, Dan Irwan Somba SH MH.
“Hari ini kami mengamankan DPO kasus Korupsi Di dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bone Pada tahun 2007,” Kata Salahuddin Kasipenkum Kejati Sulsel.


