Dicoret Oleh KPU, OSO: Tidak ada Coret-Mencoret, Saya Akan Gugat KPU di Bawaslu

Suriadi
Suriadi

Jumat, 21 September 2018 01:47

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
TROTOAR.ID, JAKARTA — Ketua umum partai Hanura Oesman Sapta Odang angkat bicara perihal tidak masuknya mamanya dalam Daftar Calon Anggota DPD Tetap, karena telah di coret oleh komisi Pemilihan Umum.

Bahkan dirinya tidak menerapkan sikap KPU yang mencoret namanya dalam Daftar Anggota DPD, dan akan mengingat keputusan KPU ke Bawaslu RI.

“Siapa Berani main coret-coret, engga ada coret-coret, dan saya akan gugat KPU di Bawaslu,” Ungkap Oesman Sapta Odang
di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018 seperti dilansir medcom

Baca Juga  NH Jabat Waketum Golkar, Kursi Ketua Golkar Jadi Rebutan

Oso sapaan akrab Oesman Sapta Odang jga mengaku jika dirinya juga telah melakukan gugatan uji materi keahkamah konstitusi.

Wali demikian, OSO cuek akan keputusan KPU dirinya menegaskan tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

“Saya mau DPD kek mau DPR kek, saya bisa saja kalau mau, dalam Undang-undang mengakomodasi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. “Lihat Pasal 28 UUD 1945.” tegasnya

Baca Juga  Wabup Bulukumba Dukung Program ABM Tentang Ekonomi Kerakyatan

Diketahui KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019. Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang meminta kepada seluruh Calon DPD yang berasal dari parpol untuk melepaskan jabatan dari partai, pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga  Golkar Tator Tunda Musda Hingga Situasi Kondusif

MKMK berpendapat frasa ‘pekerjaan lain’ dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 Oktober 2026 11:30
Sekda Kolaka Utara Muhammad Idrus Raih Gelar Doktor, Kembangkan Model Pengelolaan Agribisnis Kakao Berkelanjutan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Idrus, meraih gelar Doktor da...
Parlemen23 Oktober 2026 11:04
IPSI Makassar Turunkan 19 Atlet, Hj Umiyati Bidik 10 Medali Emas di Porprov Sulsel 2026
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar memasang target tinggi pada P...
Politik22 Oktober 2026 22:10
Peringati HUT ke-62, Golkar Sulsel Gelar Donor Darah di Pesta Rakyat, Targetkan 100 Kantong
10 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Memeriahkan puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD I...
Nasional21 September 2018 01:47
Dicoret Oleh KPU, OSO: Tidak ada Coret-Mencoret, Saya Akan Gugat KPU di Bawaslu
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendapat penilaian positif dari kelompok anak muda. Dalam Survei N...