TROTOAR.ID, JAKARTA — Ketua umum partai Hanura Oesman Sapta Odang angkat bicara perihal tidak masuknya mamanya dalam Daftar Calon Anggota DPD Tetap, karena telah di coret oleh komisi Pemilihan Umum.

Bahkan dirinya tidak menerapkan sikap KPU yang mencoret namanya dalam Daftar Anggota DPD, dan akan mengingat keputusan KPU ke Bawaslu RI.
“Siapa Berani main coret-coret, engga ada coret-coret, dan saya akan gugat KPU di Bawaslu,” Ungkap Oesman Sapta Odang
di Posko Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2018 seperti dilansir medcom
Baca Juga :
Oso sapaan akrab Oesman Sapta Odang jga mengaku jika dirinya juga telah melakukan gugatan uji materi keahkamah konstitusi.

Wali demikian, OSO cuek akan keputusan KPU dirinya menegaskan tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
“Saya mau DPD kek mau DPR kek, saya bisa saja kalau mau, dalam Undang-undang mengakomodasi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. “Lihat Pasal 28 UUD 1945.” tegasnya
Diketahui KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019. Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang meminta kepada seluruh Calon DPD yang berasal dari parpol untuk melepaskan jabatan dari partai, pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MKMK berpendapat frasa ‘pekerjaan lain’ dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.



Komentar