KPU Peringatkan Caleg Tidak Asal Sebar APK

Suriadi
Suriadi

Senin, 24 September 2018 13:04

Salah Satu Contoh APK (Foto Int)
Salah Satu Contoh APK (Foto Int)
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Masa kampanye pemilihan legislatif 2019, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg telah bertaburan di sejumlah wilayah di sudut kota Makassar, hal itulah membuat KPU mengeluarkan arahan agar APK caleg tidak sembarang tempat memasang APK.

Komisioner KPU Sulsel Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel Faisal Amir mengingatkan, agar peserta Pemilu tidak asal memasang APK, sebab pemasangan APK akan ditentukan tempatnya oleh pemerintah daerah

“Kita KPU akan berkoordinasi dengan dengan Pemda terkait lokasi pemasangan APK yang akan diatur oleh Pemda, sehingga Caleg di himbaubu tuk tidak asal pasang APK,” Kata Faisal Amir

Faisal menambahkan, jika pemasangan APK yang sesuai dengan lokasi yang ditentukan merupakan hal yang tidak melanggar, akan tetapi jika diluar dari lokasi yang ditentukan maka itu jelas diluar dari aturan dan dianggap sebagai pelanggaran

Ditambahkannya, jika KPU juga nantinya akan mengadakan APK peserta pemilu juga akan di fasilitasi oleh KPU yang desainnya berasal dari KPU.

“Ada alat peraga yang difasilitasi oleh KPU, yang desainnya berasal dari KPU. Di tingkat Provinsi, APK yang dicetakkan adalah baliho, di kabupaten/kota alat peraga adalah baliho dan spanduk. Jadi, kita minta desainnya,” terang eks ketua KPU Kabupaten Takalar ini.

Sementara itu ketua Bawaslu Sulsel Devisi pengawasan Amrayadi menyebutkan, APK yang selama ini bertaburan di luar akan segera ditetapkan, kecuali APK tersebut disetujui Desian ya oleh KPU

“Kita akan berkoordinasi dengan Pemda intim menerbitkan APK yang diluar dari APK yang disetujui oleh KPU,nsebab penertiban APK merupakan domain dari pemerintah daerah,” terang Amrayadi.

Adapun APK yang dimaksud sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No 23 Tahun 2018 tentang kampanye yakni baliho, billboard, atau videotron (maksimal 4 meter x 7 meter), spanduk (maksimal 1,5 meter x 7 (tujuh) meter), dan umbul-umbul (maksimal 5 meter x 7 meter).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...