TROTOAR.ID, PALOPO — Dua partai Politik Golkar dan Hanura menggelar pertemuan secara tertutup bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga membahas Laporan Dana Awal Kampanye (LADK)
Pertemuan yang di dilakukan secara tertutup tersebut, di Ruang media Center KPU Kota Palopo juga mendapat penjagaan ketat oleh aparat kepolisian.
Selain Komisioner KPU Kota Palopo, pertemuan juga terlihat di hadiri ketua KPU Provinsi Sulsel Misna M Attas serta LO Partai Golkar dan Hanura yang ikut hadir dalam pertemuan yang dilakukan hingga larut malam.
Baca Juga :
Komisioner KPU Kota Palopo Jaya yang coba di konfirmasi terkait hasil pertemuan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan atas pertemuan yang di gelar secara tertutup.
Diketahui, partai Hanura dan Golkar merupakan parpol yang telat menyerahkan LADK ke Penyelenggara pemilu, Dimana berdasar pada aturan parpol yang tidak menyerahkan LADk hingga batas waktu yang ditentukan, akan berakhir pendiskualifikasian kepersertaan dua parpol pada pemilu mendatang
Itu merujuk pada aturan sanksi keterlambatan LADK. Disebutkan di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).(**)




Komentar