Hal tersebut diungkapkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo, kehadiran keduanya di Kantor bawaslu RI sebagai pihak terlapor atas dugaan kampanye terselubung, bahkan ada 28 pertanyaan yang dilontarkan seputar laporan yang disampaikan ke Bawaslu
“Kami menyiapkan 28 pertanyaan seputar isi dari laporan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan kegiatan penutupan meeting IMF-World Bank di Bali,” ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Jumat (2/11) dikutip dilaman Beritasatu.com
Dari 28 pertanyaan yang dilontarkan, pihak Bawaslu terlah menerima keterangan dan penjelasan dari keduanya perihal maksud dari gestur satu jari serta maksud dari kata-kata yang diucapkan Sri Mulyani, “Two is for Prabowo, one is for Jokowi”.
“Itu semua sudah dijelaskan oleh Ibu Sri Mulyani dan Pak Luhut, saat memberikan keterangan di bawaslu” tuturnya
Namun saat ini pihak Bawaslu juga belum bisa menyampaikan isi dari jawaban yang disampaikan Luhut dan Sri Mulyani, sebab jawaban yang disampaikan keduanya dituangkan dalam berita acara yang nantinya akan di kaji dan dianalisis sebelum Bawaslu memutuskan bersalah atau tidak.
Selain Luhut dan Sri Mulyani, Bawaslu juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari pihak pelapor dan para saksi dan barang bukti yang disetorkan pelapor akan diputuskan pada waktunya, apakah ada pelanggaran pemilu yang dilakukan Luhut dan Sri Mulyani.
“Saat ini kami belum bisa mengambil keputusan, sebab kamu belum melakukan kajian dan analisa atas hasil pemeriksaan pihak terlapor, pelapor saksi da barag bukti, dan nanti akan kita sampaikan setelah di lakukan rapat pleno hasil pemeriksaan,jelas dia.
Dia menjelaska, jika pihak Bawaslu akan melakukan kajian dan analisa hasil pemeriksaan kurung waktu dua hari kedepan dan Paling lambat hasilnya akan di umumkan pada 6 November mendatang.
“Dalam waktu dekat kami akan lakukan analisis 1-2 hari lah, yang jelas paling lambat hasilnya akan kita putusakan pada pekan depan,” Ungkapnya
Sebelumnya Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan oleh Dahlan Pido atas dugaan kampanye terselubung pada acara penutupan IMF-World Bank 2018 yang digelar di Nusa Dua, Bali pada 14 Oktober lalu. Keduanya diduga melakukan kampanye citra diri Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-KH Amin dengan menunjuk satu cari dan mengarahkan Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim untuk mengacungkan satu jari ketika sesi foto bersama.
Luhut dan Sri Mulyani juga diduga telah melanggar Pasal 282 dan 283 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi atas pelanggaran kedua pasal tersebut adalah ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu.
Pasal 282 menyebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sementara Pasal 283 mengatakan:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…
Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…