TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan proses penetapan daftar pemilih tambahan hasil perbaikan (PDTHP 2) pada 13-14 november mendatang.
Ha tersebut kabag humas KPU Sulsel Asrar Marlang menyebutkan PDPTHP 2 untuk menetapkan daftar pemilh pemilu dan pileg pada april 2019 mendatang, serta mengetahui apakah masih ada warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih .
“Rencana jadwalnya akan di gelar 13-14 November mendatang, dan itu bertujuan untuk mengakomodir semua warga dalam daftar Pemiuih pada pemilu akan datang,” ungkapnya.
Asara menyebutkan ditetapkannya DPTHP 2 nantinya jelas akan berdampak apda jumlah pemilih dan jumlah TPS yang juga nantinya akan bertambah.
Berdasarkan data pemilih yang telah di masukkan dalam DPT untuk pemilu akan datang berjumlah 5.984.852 pemilih sementara untuk TPS berjumlah 26.319 TPS yang tersebut di 24 Kabupaten/Kota di Sulsel.
Sementara untuk jadwal DPTHP 2 yang dilakukan kabupate kota akan di gelar secara serentak pada 13 november mendatang, yang hasilnya nanti akan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk kembali ditetapkan.
“Untuk Kabupaten/Kota DPTHP 2 nantinya akan dilakukan pada 13 November 2018, yang hasilnya juga nanti akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk kembali di tetapkan,” Ungkapnya (**)

