Hukum

Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

TROTOAR.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutu Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola 8 Tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidri 6 bulan kurungan Penjara.

Jaksa menuntut Zumi Zola dengan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, JPU menilai apa yang dilakukan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadany.

Kedua kasus tindak pidana korupsi yang didakwa kepadanya yakni pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Zumi Zola Zulkifli dalam perkara ini, mengingat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) dikutip dilaman kumparan.com

JPU KPK menilai juga menganggap Zumi Zola telah terbukti dengan sengaja melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Menurut jaksa, uang yang diterim terakwa dalam kasus suap dan gratifikasi berasal dari para rekanan yang akan, maupun yang baru akan mengerjakan sejumlah proyek di Provinsi Jambi pada tahun 2016.

Kemudian uang suap yang juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Uang hasil suap dan gratifikasi yang diteriman Zumi Zola kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu hasil kejahatan tindak pidana korupsi juga di gunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)

Sumber: Kumparan.com

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: KorupsiKPK

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

2 hari ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

2 hari ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

2 hari ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

2 hari ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

2 hari ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

2 hari ago

This website uses cookies.