Jaksa menuntut Zumi Zola dengan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, JPU menilai apa yang dilakukan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadany.
Kedua kasus tindak pidana korupsi yang didakwa kepadanya yakni pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Zumi Zola Zulkifli dalam perkara ini, mengingat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) dikutip dilaman kumparan.com
JPU KPK menilai juga menganggap Zumi Zola telah terbukti dengan sengaja melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Menurut jaksa, uang yang diterim terakwa dalam kasus suap dan gratifikasi berasal dari para rekanan yang akan, maupun yang baru akan mengerjakan sejumlah proyek di Provinsi Jambi pada tahun 2016.
Kemudian uang suap yang juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.
Uang hasil suap dan gratifikasi yang diteriman Zumi Zola kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu hasil kejahatan tindak pidana korupsi juga di gunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.
Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)
Sumber: Kumparan.com
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.