Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Suriadi
Suriadi

Kamis, 08 November 2018 21:22

Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TROTOAR.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutu Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola 8 Tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidri 6 bulan kurungan Penjara.

Jaksa menuntut Zumi Zola dengan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, JPU menilai apa yang dilakukan Zumi Zola terbukti dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadany.

Kedua kasus tindak pidana korupsi yang didakwa kepadanya yakni pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,340 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

Baca Juga  KPK Lelang Harta Benda Milik Nurdin Abdullah 

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Zumi Zola Zulkifli dalam perkara ini, mengingat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11) dikutip dilaman kumparan.com

JPU KPK menilai juga menganggap Zumi Zola telah terbukti dengan sengaja melakukan dua tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya. Menurut jaksa, uang yang diterim terakwa dalam kasus suap dan gratifikasi berasal dari para rekanan yang akan, maupun yang baru akan mengerjakan sejumlah proyek di Provinsi Jambi pada tahun 2016.

Baca Juga  Bawa Pesan Presiden Prabowo, Menaker Serahkan Instrumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jenewa

Kemudian uang suap yang juga berasal dari para Kepala Dinas OPD di Provinsi Jambi. Gratifikasi itu diterima Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan.

Uang hasil suap dan gratifikasi yang diteriman Zumi Zola kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, mulai dari membayar utang kampanye pilkada hingga untuk membeli hewan kurban serta action figure. Tak hanya itu hasil kejahatan tindak pidana korupsi juga di gunakan untuk keperluan keluarga Zumi Zola.

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap sebagaimana dakwaan kedua. Zumi Zola dianggap telah memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.

Baca Juga  Firli Bahuri Tak Indahkan Permintaan Jokowi untuk Tidak Berhentikan Novel dkk dari KPK, Alasannya karena Sibuk Kerja

Suap itu terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Provinsi Jambi Saipudin.

Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (**)

Sumber: Kumparan.com

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 Oktober 2026 20:49
Perjuangkan Hak Daerah atas Keuntungan Tambang, Pansus DPRD Sulsel Temui Kementerian ESDM
JAKARTA, Trotoar.id — Sulawesi Selatan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya alam tanpa memperoleh manfaat yang optimal bagi pem...
Metro28 Oktober 2026 20:34
Naoemi Octarina Dukung Sekolah Rakyat, Perkuat Akses Pendidikan dan Masa Depan Anak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai ketimpangan sosial dan membuka peluang masa depan yang lebih ba...
Daerah28 Oktober 2026 17:08
Barru Bidik Investasi Rp1,7 Triliun, Sekda Teken LoI Pembangunan Pabrik Bawang Putih
MAKASSAR, Trotoar.id — Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, membidik peluang investasi senilai Rp1,7 triliun melalui rencana pembangunan pabrik pengol...
Metro28 Oktober 2026 16:27
Darmawangsyah Muin Resmi Jadi Bupati Gowa Definitif, Tantangan Pembangunan Menanti
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Darmawangsyah Muin resmi dilantik sebagai Bupati Gowa definitif...