Selain mengamankan sejumlah barang bukti Polsi juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga bagian dari kelompok Suandi, yakni Samsu alias Memet 27 tahun, disitu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket sabu ukuran besar sebanyak 4 gram, 1 (satu) paket sabu ukuran kecil.
Selain itu, polisi juga menagmankan 2 (dua) sendok takar, serta 22 (dua puluh dua) plastik bening kosong dan 1 (satu) bungkus pipet warna putih.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang haram yang diterimanya berasal dari BA alias Ombas Alis Om Seru warga lingkungan Lacokkong, Watampone.
Saat para pelaku barang bukti telah bdiamanlan di Satuan Narkoba Polres Bone guna dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait peredaran narkoba. (**)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
This website uses cookies.