Bahkan Pemrov Sulsel yang di wakili oleh, Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel, tidak diakui keberadaanya, sehingga rencana Rapat Paripurna di batal digelar, meskipun sebelumnya telah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel.
Tidak main-main enam fraksi secara bergantian menolak rapat paripurna di lanjutkan, dikarenakan Gubernur dan Wakil Gubernur yang seharusnya hadir dalam Rapat paripurna cuma mengutus Penjabat Sekrov yang jelas dianggap melanggar dalam tatib DPRD Sulsel.
“Instruksi pimpinan, saya rasa rapat ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak di hadiri Gubernur atau wakil Gubernur, seperti yang tertuang dalam tatib, Lagian pembahasan anggaran ini berkelanjutan jadi harus dihadiri oleh salah satunya,” Kata Kadir Halid Juru Bicara Fraksi Partai Golkar.
Selain Fraksi Partai Golkar, fraksi lainnya yang ikut menyuarakan hal yang sama yakni Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Umat Bersatu, Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP, diketahun merupakan fraksi partai politik yang tidak mendukung pasangan Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman pada pilgub Lalu.
Para legislator dari perwakilan fraksi mempertanyakan alasan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah atau Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tidak hadir dalam Rapat Paripurna yang rencana dilanjutkan malam ini.
“Tidak elok jika pembahasan ini tak dihadiri oleh Gubernur atau Wakil Gubernur. Harusnya hadir karena pembahasan ini hal yang prinsipil. Ini juga demi keharmonisan eksekutif dan legislatif kedepannya,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Muslim Salam.
Mendengar pandangan fraksi Wkaial ketua DPRD Sulsel Ni’matullah yang memipin rapat siang tadi mengambil sikap untuk melakukan skorsing atau menunda rapat paripurna hingga pukul 19.00 Wita, malam ini.
“Kita tunda sampai pukul 7 malam ini. semoga malam ini rapat dapat berjalan dan tetap kuorum dan kalau bisa jumlahnya bertambah dari 59 orang yang hadir saat ini,” tutupnya.
Diketahui, jika hubungan DPRD Sulsel dengan Pemprov Sulsel belakangan ini mulai renggang dikarenakan Pemprov Sulsel enggan membahas RAPBD di tingkat komisi dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
Berbeda dengan DPRD Sulsel yang berpegang pada tata tertib dewan, yang menyebut pembahasan RAPBD juga dibahas di tingkat fraksi dan komisi.
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.