TROTOAR.ID, MAKASDAR — Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan kasus sengketa lahan hotel Claro Makassar dengan pihak wiraswasta telah memutuskan pihak manajemen claro kalah atas gugatan yang dilayangkan pihak swasta tersebut.
Atas hal tersebut pihak Manajemen hotel Claro Makassar akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan nomor register perkara perdata 121/Pdt.G/2018/PN.Mks di PN Makassar.
“Kita akan ajukan banding atas putusan majelis hakim, dan semua juga masih dalam proses,” Jelas Anggita Sinaga GM Hotel Claro Makassar saat jumpa pers Selasa (20/11/2018).

Manajemen Hotel Claro Saat Menggelar Jumpa Peras Terkait Putusan Pengadilan Atas Sengketa Lahan Hotel Claro Yang Memenangkan Pihak Pengugat
Baca Juga :
Anggota mengungkaokan, pihaknya sangat menghargai putusan pengadilan, namun masih ada upaya hukum yang diambil pihaknya, sehingga belum putusan berkekuatan hukum tetap
Olehnya itu, Anggita berharap kepada pihak penggugat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, teasuk upaya banding yang diambil pihak Manajemen. hotel Claro
“Kita berharap agar pihak penggugat untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya pihak penggugat membawa kumpulan massa untuk mencoba memasang papan bicara. Serta melakukan tindakan eksekusi secara sepihak tanpa melalui mekanisme dalam suatu penetapan pengadilan yang sah.
“Kepada pak Syarif, karena beliau sudah bawa ke ranah hukum, mari kita sama-sama hormati proses hukum itu. Maka jangan ada tindakan-tindakan yang sifatnya pemaksaan,” Pungkas Anggiat.




Komentar