Pasangan Mesum Pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) resmi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Gowa
Kapolres Gowa AKBP Sinto Silitonga menyatakan saat ini penyidik telah merampungkan pemeriksaan berkas perkara kasus asusila.
“Saat ini berkasnya dalam tahap pelengkapan, dan dua tersangka juga telah dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkapnya
Bahkan lanjutnya jika berkasnya dianggap telah lengkap, maka akan segera dilimpahkan kejaksaan untuk selanjutnya di proses ke meja hijau.
Diketahui sebelumnya keduanya diamankan oleh aparat patroli Motornya(Patmor) Polres Gowa yang menangkap keduanya melakukan perbuatan tak senonoh di depan umum.
Dari perbuatannya keduanya dijerat pasal Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling sebesar Rp 4.500
Dalam pasal tersebut juga di jelaskan “barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan” dan “barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan” (**)
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjuk sejumlah tokoh sebagai Tim Ahli Kegiatan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Koordinator Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Saiful, menghadiri kegiatan launching…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Olimpiade Sains Madrasah (OSM) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2026 resmi digelar di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi meluncurkan program “Sidrap Free Stunting” melalui…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Menteri Pertanian Andi Amran…
This website uses cookies.