Hal itu disampaikan oleh sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Pencabutan instruksi tersebut dikarenakan, adanya reaksi besar dari masyarakat yang menganggap aturan yang dikeluarkan mendagri terkait tata tetrtb berpakaian itu mendapat respon keras sehingga aturan yang diterpitkan awal desember kini tidak Lagi berlaku.
“Karena adanya beberapa pertimbangan masukan masyarakat yang dari sudut pandang berbeda, oleh karena itu Bapak Menteri merespons dan menanggapi masukan tersebut secara positif,” Kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam jumpa pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
meskiun diakuinya jika instruksi yang diterbitkan diawal Desember merupakan instruksi bersifat internal Kemendagri di Jakarta, tak termasuk dinas di daerah.
dan Soal pemakaian jilbab yang memicu pro kontra, Hadi mengatakan sifatnya tidak wajib. Dia berkilah tak melarang jika jibab ingin dipakai di luar hingga menutupi sebagain pakaian kedinasan
“Tidak merupakan larangan, karena ada kalimatnya ‘agar’ itu sunnah. Agar terlihat rapi,” ujarnya.(***)
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
This website uses cookies.