Hukum

Ingin beraksi di Malam Tahun Baru, Puluhan Begal Sadis Diringkus Polisi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasi meringkus 10 Begal Sadis yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar

Ke 10 begal sadis tersebut merupakan kelompok  yang dijuluki Mappaoddang, yang mana dalam aksi yang dilakukannya selalu terorganisir dan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo SIK memimpin konferensi pers penangkapan 10 pelaku begal. Senin (17/12/2018)

“Mereka ini tergolong sadis dan berbahaya ketika tak diberi apa yang mereka inginkan, mereka diamankan saat berada di pinggir kanal Rappocini”, ungkap Kombes Pol Wahyu.

Lanjut Wahyu Dwi Ariwibowo, begal sadis tersebut merupakan komplotan yang cukup meresahkan masyarakat selama ini dan mereka dalam melakukan aksinya memanfaatkan momentum hari raya dan kematian seperti yang akan dilakukan di hari raya natal dan tahun baru (Nataru).

“Mereka ini membagi perannya masing-masing, ada yang eksekutor di lapangan ada yang mengambil dan ada yang bertindak sebagai pendah barang hasil kejahatanya,” kata Dwi kepada wakil media
di Mako Polrestabes Makassar, Senin (17/12) siang.

Ditambahkannya jika kelompotan begal sadis di Makassar ini merupakan hasil dari pengembangan Terkait kasus begal yang belakangan ini marak terjadi di Kota Makassar bahkan tercatat ada 15 tempat kejadian perkara (TKP) lokasi mereka beraksi

Para kelompok begal sadis ini juga tidak segan-segan melukai korbannya hingga terkapar tak berdaya. Salah satu kejadian yang baru-baru ini dilakukan oleh komplotan ini denganenebas korbannya menggunakan senilai parang.

“Kelompok ini tidak segan-segan menebas korbannya Lalu mengambil barang-barangnya sampai motor dan perlengkapan korban. Makanya ini jadi atensi khusus,” terangnya.

Selain memgamankam puluhan pelaku begal sadis jajaran Polrestabes Makassar juga mengamanakan barang bukti berupa uang hasil kejahatan dan benda tajam yang sering digunakan dalamelakukan aksinya

“Kelompok ini juga telah mempersiapkan agenda untuk beraksi di mal tahun baru
nantinya dan para pelaku kita dijerat pasal 365 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(Tamrin)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan

MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi…

21 jam ago

Bupati Sidrap “Jual” Program IP300 ke Bappenas, Targetkan Jadi Lumbung Beras Nasional

JAKARTA, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan program strategis peningkatan produktivitas pertanian…

22 jam ago

Rumah Gizi Melati Jadi Garda Depan Lawan Stunting

SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang terus diperkuat melalui pendekatan…

23 jam ago

DPRD Soroti Penyaluran Bantuan Kesra, Minta Pemprov Sulsel Perkuat Transparansi dan Keadilan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti mekanisme penyaluran bantuan yang dikelola Biro Kesejahteraan…

23 jam ago

DPRD Makassar “Semprot” LKPJ 2025, Soroti Kinerja OPD hingga Efektivitas Anggaran

MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Kota Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan…

1 hari ago

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Konflik Industrial di Multistrada, Dorong Dialog dan Stabilitas Industri

BEKASI, TROTOAR.ID— Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memfasilitasi dialog antara manajemen PT Multistrada Arah Sarana…

1 hari ago

This website uses cookies.