TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasi meringkus 10 Begal Sadis yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar
Ke 10 begal sadis tersebut merupakan kelompok yang dijuluki Mappaoddang, yang mana dalam aksi yang dilakukannya selalu terorganisir dan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo SIK memimpin konferensi pers penangkapan 10 pelaku begal. Senin (17/12/2018)
Baca Juga :
“Mereka ini tergolong sadis dan berbahaya ketika tak diberi apa yang mereka inginkan, mereka diamankan saat berada di pinggir kanal Rappocini”, ungkap Kombes Pol Wahyu.
Lanjut Wahyu Dwi Ariwibowo, begal sadis tersebut merupakan komplotan yang cukup meresahkan masyarakat selama ini dan mereka dalam melakukan aksinya memanfaatkan momentum hari raya dan kematian seperti yang akan dilakukan di hari raya natal dan tahun baru (Nataru).
“Mereka ini membagi perannya masing-masing, ada yang eksekutor di lapangan ada yang mengambil dan ada yang bertindak sebagai pendah barang hasil kejahatanya,” kata Dwi kepada wakil media
di Mako Polrestabes Makassar, Senin (17/12) siang.
Ditambahkannya jika kelompotan begal sadis di Makassar ini merupakan hasil dari pengembangan Terkait kasus begal yang belakangan ini marak terjadi di Kota Makassar bahkan tercatat ada 15 tempat kejadian perkara (TKP) lokasi mereka beraksi
Para kelompok begal sadis ini juga tidak segan-segan melukai korbannya hingga terkapar tak berdaya. Salah satu kejadian yang baru-baru ini dilakukan oleh komplotan ini denganenebas korbannya menggunakan senilai parang.
“Kelompok ini tidak segan-segan menebas korbannya Lalu mengambil barang-barangnya sampai motor dan perlengkapan korban. Makanya ini jadi atensi khusus,” terangnya.
Selain memgamankam puluhan pelaku begal sadis jajaran Polrestabes Makassar juga mengamanakan barang bukti berupa uang hasil kejahatan dan benda tajam yang sering digunakan dalamelakukan aksinya
“Kelompok ini juga telah mempersiapkan agenda untuk beraksi di mal tahun baru
nantinya dan para pelaku kita dijerat pasal 365 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(Tamrin)
Komentar