Rapat Paripurna Pejelasan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Suriadi
Suriadi

Senin, 17 Desember 2018 19:27

Rapat Paripurna Pejelasan Gubernur Terhadap Dua Ranperda
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ashari F Radjamilo menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Senin (17/12).

Agenda yang dihadiri Penjelasan Gubernur Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel. Ranperda tersebut, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.

Ashari mewakili Gubernur Nurdin Abdullah membacakan penjelasan karena sedang melakukan lawatan di Jepang.

Tentang Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, “Perda ini hadir karena Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik,” sebutnya.

Selama ini penyelenggaraan Retribusi Daerah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jenis retribusi jasa usaha yang tergolong Retribusi Jasa Usaha berdasarkan

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang

didalamnya mengatur ketentuan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah

Raga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

“Sejak diberlakukan, penerimaan dari Retribusi Jasa Usaha yang dapat direalisasikan dalam 3 tahun terkahir rata-rata sebesar 18 miliar rupiah per tahun, sehingga berkontibusi sehingga berkontribusi terhadap total Retribusi Daerah rata-rata sebesar 22 persen,” sebutnya.

Adapun, penerimaan sangat dipengaruhi oleh Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, karena sekitar 70 persen penerimaan Retribusi Jasa Usaha bersumber dari Retribusi Jasa Kekayaan Daerah. Kemudian 25 persen dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan

1,75 persen dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta 2 persen dari Retribusi Layanan Kepelabuhanan.

Sedangkan untuk pengajuan Renparda Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilatarbelakangi kondisi yang ada di Provinsi Sulsel dimana transportasi darat merupakan moda transportasi paling dominan bila dibandingkan moda transportasi lainnya seperti udara dan transportasi laut.

“Berdasarkan hal ini maka perencanaan pengembangan transportasi darat menjadi prioritas utama dalam rangka pembangunan transportasi di Provinsi Sulsel secara keseluruhan,” ujarnya.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Juli 2026 05:05
Spanyol Tumbangkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026
Dallas, Trotoar.id  —Timnas Spanyol tampil gemilang dengan menundukkan Prancis 2-0 dalam laga semifinal Piala Dunia 2026. Kemenangan ini memastikan...
Metro15 Juli 2026 04:53
Wawali Makassar Tekankan Desain Ikonik dan Anggaran Matang untuk RSUD Daya
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memperkuat arah perencanaan pembangunan RSUD Daya Makassar melalui audiensi b...
Olahraga15 Juli 2026 04:50
Munafri Jamu Coach Darije, Semangat Kebangkitan PSM Makassar Kembali Menggelora
Makassar, Trotoar.id — Menjelang kompetisi musim 2026/2027, semangat kebangkitan PSM Makassar kembali terasa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin,...
Metro15 Juli 2026 04:45
Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Makassar, Dinsos dan RSUD Daya Raih Predikat Baik
Makassar, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keb...