Rapat Paripurna Pejelasan Gubernur Terhadap Dua Ranperda

Suriadi
Suriadi

Senin, 17 Desember 2018 19:27

Rapat Paripurna Pejelasan Gubernur Terhadap Dua Ranperda
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Ashari F Radjamilo menghadiri Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Senin (17/12).

Agenda yang dihadiri Penjelasan Gubernur Terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulsel. Ranperda tersebut, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Ranperda tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.

Ashari mewakili Gubernur Nurdin Abdullah membacakan penjelasan karena sedang melakukan lawatan di Jepang.

Tentang Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, “Perda ini hadir karena Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik,” sebutnya.

Selama ini penyelenggaraan Retribusi Daerah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan jenis retribusi jasa usaha yang tergolong Retribusi Jasa Usaha berdasarkan

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang

didalamnya mengatur ketentuan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah

Raga, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

“Sejak diberlakukan, penerimaan dari Retribusi Jasa Usaha yang dapat direalisasikan dalam 3 tahun terkahir rata-rata sebesar 18 miliar rupiah per tahun, sehingga berkontibusi sehingga berkontribusi terhadap total Retribusi Daerah rata-rata sebesar 22 persen,” sebutnya.

Adapun, penerimaan sangat dipengaruhi oleh Penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, karena sekitar 70 persen penerimaan Retribusi Jasa Usaha bersumber dari Retribusi Jasa Kekayaan Daerah. Kemudian 25 persen dari Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan

1,75 persen dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta 2 persen dari Retribusi Layanan Kepelabuhanan.

Sedangkan untuk pengajuan Renparda Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilatarbelakangi kondisi yang ada di Provinsi Sulsel dimana transportasi darat merupakan moda transportasi paling dominan bila dibandingkan moda transportasi lainnya seperti udara dan transportasi laut.

“Berdasarkan hal ini maka perencanaan pengembangan transportasi darat menjadi prioritas utama dalam rangka pembangunan transportasi di Provinsi Sulsel secara keseluruhan,” ujarnya.(*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro14 Mei 2026 20:47
178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menempati fasilita...
Metro14 Mei 2026 20:41
Munafri Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pemkot Siap Dukung Penuh
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah cepat dan tegas dalam me...
Politik14 Mei 2026 20:02
Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader untuk tetap menjaga soliditas dan kebersam...
News13 Mei 2026 21:58
DPRD Desak Pemprov Sulsel Akomodasi Pokir Secara Nyata dalam Program Pembangunan
MAKASSAR, Trotoar.id — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperkuat akomodasi dan sinkronisasi poko...