Hukum

Direskrim Polrestabes Makassar Tetapkan Dua Tersangka Insiden Terbakarnya SPBU

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Rabu Kemarin.

Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Petugas Pengisian BBM Yanto Benu (45) dan Novasius (25) sopir mobil L-300 yang menjadi penyebab terbakarnya SPBU tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kasus ini dari tingkat lidik di tingkatkan menjadi penyidikan, dan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/12/2018)

Dari hasil, Lanjut Perwira berpangkt melati satu, menjelaskan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait insiden dipagi hari itu, ditemukan sebuah tindakan kelalaian dari operator pengisian Bahan Bakar.

“Ada tiga liter sisa pembelian Bahan Bakar, dimana petugas SPBU mempertanyakan hal tersebut, Lalu pihak sopir menyampaikan jika sisa itu akan ditampung dalam dua buah jerigen jerigen yang berada dekat kemudi, dan saat pengisian berlangsung tiba-tiba muncul percikan api, yang mengakibatkan terbakarnya SPBU tersebut,” kata Wirdhanto.

Api yang tiba-tiba membesar dengan cepat menghanguskan mobil yang menjadi sumber dari munculnya api, yang melalap sejumlah bagunan yang ada di SPBU tersebut.

Bahkan Petugas dan warga yang hendak melakukan pengisian pun berlarian untuk menyelamatkan diri, dan sang sopir mini bus pun juga sempat tersambar api dan mengalami luka bakar bagian tangan dan di paha.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor, itu yang disebut dengan suatu proses oksidasi yang disebut segitiga api. Dimana oksigen bercampur dengan adanya sumber panas dan juga fuel atau bahan yang dapat terbakar,” terangnya.

Sementara Sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka juga sedang menjalani perawatan medis di RSUD Daya.

Dan kedua tersangka dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian atau ketidak sengajaan sehingga mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda Rp 4.500.(Thamrin)

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Format Terbesar Sepanjang Sejarah, Jadwal Padat dan Taruhan Global

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026…

3 jam ago

Pemkot Makassar Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Difasilitasi Akses Modal

MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

4 jam ago

Pembukaan Piala Dunia 2026: Megah, Sarat Pesan, dan Penuh Taruhan Global

MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan…

4 jam ago

Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan

JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap),…

4 jam ago

Puluhan Warga Desa Batuah Kukar Studi Ketahanan Pangan di Sidrap, Disambut Bupati Syaharuddin

SIDRAP, TEOTOAR.ID — Upaya memperkuat sektor ketahanan pangan dilakukan melalui studi tiru lintas daerah yang…

4 jam ago

BPBD Sidrap Edukasi Anak Usia Dini Kenali Risiko Bencana Lewat Simulasi dan Permainan

SIDRAP, TROTOAR.ID — Edukasi kebencanaan kepada anak usia dini terus diperkuat sebagai bagian dari upaya…

5 jam ago