Direskrim Polrestabes Makassar Tetapkan Dua Tersangka Insiden Terbakarnya SPBU

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Jumat, 21 Desember 2018 22:07

Kebakaran SPBU
Kebakaran SPBU
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Rabu Kemarin.

Kedua yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Petugas Pengisian BBM Yanto Benu (45) dan Novasius (25) sopir mobil L-300 yang menjadi penyebab terbakarnya SPBU tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kasus ini dari tingkat lidik di tingkatkan menjadi penyidikan, dan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat konferensi pers, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/12/2018)

Dari hasil, Lanjut Perwira berpangkt melati satu, menjelaskan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait insiden dipagi hari itu, ditemukan sebuah tindakan kelalaian dari operator pengisian Bahan Bakar.

“Ada tiga liter sisa pembelian Bahan Bakar, dimana petugas SPBU mempertanyakan hal tersebut, Lalu pihak sopir menyampaikan jika sisa itu akan ditampung dalam dua buah jerigen jerigen yang berada dekat kemudi, dan saat pengisian berlangsung tiba-tiba muncul percikan api, yang mengakibatkan terbakarnya SPBU tersebut,” kata Wirdhanto.

Api yang tiba-tiba membesar dengan cepat menghanguskan mobil yang menjadi sumber dari munculnya api, yang melalap sejumlah bagunan yang ada di SPBU tersebut.

Bahkan Petugas dan warga yang hendak melakukan pengisian pun berlarian untuk menyelamatkan diri, dan sang sopir mini bus pun juga sempat tersambar api dan mengalami luka bakar bagian tangan dan di paha.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan labfor, itu yang disebut dengan suatu proses oksidasi yang disebut segitiga api. Dimana oksigen bercampur dengan adanya sumber panas dan juga fuel atau bahan yang dapat terbakar,” terangnya.

Sementara Sopir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersangka juga sedang menjalani perawatan medis di RSUD Daya.

Dan kedua tersangka dikenakan pasal 188 KUHP tentang kelalaian atau ketidak sengajaan sehingga mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda Rp 4.500.(Thamrin)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga11 Juni 2026 23:54
Piala Dunia 2026: Format Terbesar Sepanjang Sejarah, Jadwal Padat dan Taruhan Global
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung selama lebih dari satu b...
Metro11 Juni 2026 23:35
Pemkot Makassar Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Difasilitasi Akses Modal
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus diperkuat melalui per...
Internasional11 Juni 2026 23:24
Pembukaan Piala Dunia 2026: Megah, Sarat Pesan, dan Penuh Taruhan Global
MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan hiburan, melainkan panggung unjuk kekua...
Daerah11 Juni 2026 23:04
Bupati Sidrap Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 atas Kinerja Ketahanan Pangan
JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melalui penghargaan...