Hukum

Tak Mampu Tangkap Jeng Tang, Kajati Sulsel Minta Bantaun KPK, ,

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) nampaknya tak sanggup lagi menghadapi sifat terjang Buronan Kelas “Kakap” Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Dan untuk memunculkan Pengusaha Taipan tersebut kejati Sulselbar meminta bantuna kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak keberadaan Jeng Tang, yang sampai saat ini belu juga memilii niat baik menghadiri panggilan pihak penyidik kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi, mengaku jika surat yang ditujukanke KPK untuk membentu melacak keberadaan Jengtang sudah ditandatanganinya,

“Hari ini sudah saya tandatangani suratnya ditujukan ke KPK. Mudah-mudahan KPK dengan peralatan yang memang memungkinkan tanpa izin pengadilan, bisa lebih maksimal dan menginformasikan keberadaan DPO Kejati Sulslebar,” kata Tarmizi, belum lama ini.

Diakuinya jika tim intelejen kejai Sulsel juga telah menyebar luaskan sejumlah foto milik irektur PT Jujur Jaya Sakti, termasuk kordiansi dengan kejati se Indoensia untuk menangkap Jeng Tang juga telah dilakukan. Namun hasilnya tetap saja nihil.

Sementara itu wakil ketua Anti Korupsi ACC Makassar Kadir Wokanubun, mengaku sangat pesimis dengan usaha penyidik kejaksaan sebab menurut dia menganggap jika Kejati Sulselbar tidak memilikikeseriusan dalam penangkapan Jen Tang.

“Bagi saya belum ada upaya serius dan maksimal dari kejaksaan, untuk menangkap yang bersangkutan padahal sudah lebih setahun,” kata Kadir kepada Rakyatku.com, Senin (24/12/2018) dilansir rakyatku.

Bahkan kadir justru mempertanyakan niat Kajati Sulsel yan meminta bantuan kepada KPKN untuk menangkap Jen Tang, sebab langkah yang diambilnya tersbeut baru dilakukan batu sekarang, mengingat kasus DPO Jeng Tang sudah lebih setahun.

“Inikan persoalan keseriusan saja, dan mengenai melacak dimana Jeng Tang itu persoalan teknis saja. Toh jang tang kan sudah setahun jadi DPO>, kok baru sekarang minta bantuan KPK,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jengtang alias Soedirjo Aliman dietapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar dalam kasus dugaan suap dan penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

MUHAMMAD LUTFI

Share
Published by
MUHAMMAD LUTFI

BERITA TERKAIT

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

13 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

17 jam ago

Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana

SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…

18 jam ago

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar

JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…

19 jam ago

Lawan Stunting, Pemkab Sidrap Gencarkan Kampanye Hidup Sehat

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…

20 jam ago

Pesan Tegas Bupati di Rakor Pendidikan Sidrap: Tanamkan Karakter Siswa Melalui Budaya Bersih

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…

20 jam ago

This website uses cookies.