BPJS TK Angkat Bicara Soal Salah Satu Pejabatnya Dituding Memperkosa Stafnya

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 29 Desember 2018 04:10

BPJS TK Angkat Bicara Soal Salah Satu Pejabatnya Dituding Memperkosa Stafnya

TROTOAR.ID — BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara perihal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) berinisial SAB terhadap salah satu mantan staf perempuannya.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja
mengatakan jika kasus amoral tersebut kini telah dalam proses internal dan menunggu hasil pemeriksaan.

Bahkan dikatakannya jika persoalan yang menjerat SAB dan mantan stafnya itu merupakan persoalan persoalan anggota Dewan Pengawas SAB.

“Kasus inikan persoalan personal anatara SAB dan Mantan Stafnya, lagin persoalan ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut,” jelas Irvansyah dikutip di kumparan.com

Dan atas dasar surat aduan tersebut, Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan koordinasi secara formal dengan DJSN, dan pihaknya masih menunggu keputusannya

“Kasus ini sudah ada ditangan DJSN, dan kami yakin jika DJSN akan persoalan tersebut sesuai dengan prosedur yang yang tertuang dalam PP Nomor 88 tahun 2013 tentang,” Ungkapnya

PP nomor 88 tahu 2013 yang mengatur tata Cara memberian Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’ yang melakukan pelanggaran admistrasi.

yang jelas sebelum diputuskan DJSN berdasarkan aturan main, pihaknya akan membentuk tim panel adhoc 5 orang dari 3 unsur Kementerian, DJSN, dan para ahli.

“Kami pastikan proses penanganan persoalan ini akan segera selesai, dan tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.” Ungkapnya

Dirinya yakin jika DJSN dan Direksi BPJS TK menjunjung tinggi, menjaga dan mengamalkan nilai-nilai budaya institusi yang menjadi landasan dalam melakukan setiap aktivitas baik di dalam maupun di luar institusi.

“Kami mengedepankan asas praduga enggak bersalah dan meminta semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” tutup dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Agustus 2026 14:54
Dari Buku ke Masa Depan, Andi Ina Pastikan Bantuan Kemendikdasmen Perkuat Budaya Literasi Anak Barru
MAKASSAR, Trotoar.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barru membangun generasi yang gemar membaca kembali mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat. Us...
Parlemen07 Agustus 2026 13:51
Umiyati Apresiasi Langkah KONI Makassar Lindungi Atlet PORPROV Lewat BPJS Ketenagakerjaan
MAKASSAR, Trotoar.id – Di balik ambisi meraih gelar juara pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Sulawesi Selatan 2026, Komite Olahraga Nasional Ind...
Metro07 Agustus 2026 12:48
Surplus Rp130 Miliar Jadi Sinyal Positif, Bapenda Makassar Genjot Pendapatan dan Bersih-bersih Pajak
MAKASSAR, Trotoar.id — Di tengah tantangan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar justru men...
Politik06 Agustus 2026 15:53
Golkar Sulsel Bersiap dengan Wajah Baru, IAS Targetkan Struktur Rampung Pekan Depan
Makassar, Tritoar.id – Langkah konsolidasi Partai Golkar Sulawesi Selatan memasuki fase akhir.  Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, ti...