Merasa Terusik, Andi Arief Polisikan Ring 1 JKW-Ma’Ruf

Suriadi
Suriadi

Senin, 07 Januari 2019 21:39

Andi Arief Politisi Partai Demokrat
Andi Arief Politisi Partai Demokrat

TROTOAR.ID — Andi Arief Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PArtao Demokrat, akhirnya mengambil langkah hukum, dengan melaporkan lima orang terkait kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.

Lima orang yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tersebut, karena dianggap telah menuding Andi Arief sebagai penyebar berita bohong, terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.

Tidak main-main, lima orang yang dilaorkan tersebut adalah, Ali Moechtar Ngabalin, Irfan Pulungan direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi – Maruf, Arya Sinulingga jubir TKN JKW – Maruf Amin, Guntur Romli selaku Jubir partai PSI, Serta sekjend DPP PDIP.

Langkah hukum yang ditempuh Andi Arief merupakan bentuk respon dirinya yang menuding Andi Arief sebagai penyebar berita hoaks juga telah teregistrasi dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM

kabar tersebut dbernarkan kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus saat ditemui di Bareskirm Mabes Polri, Senin (7/1/2019).

“Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya di rugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya,” ujar Irwin seperti dikutip suara.com

Dalam melaporkan hal tersebut, kuasa hukum ANdi Airef juga membeberkan, salah satu bukti yang disertakan dalam pelaporan terseut yaknirekaman Ali Moechtar Ngabalin saat diwawancara di salah satu stasiun televisi swasta.

“Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman hasil wawancara salah satu stasiun TV nasional, dimana ALi megeluarkan statement menyebutkan bahwa pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.

Bahkan tudingan yang dilayangkan politisi partai Golkar tersebu, telah mengusik ketenraman keluarga ANdi Arief secara pribadi, dengan pemberitaan tersebut yang menyudutkan Politisi PD.

“Yang paling dikorbankan dalam hal ini adalah keluarga beliau (Andi Arief), jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya, atas tudingan yang tidak mendasar tersebut,” bebernya.

Kelimanya juga dilapor dengan jeratan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapar memproses kasus ini dengan cepat dan adil.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Juli 2026 18:58
Event Dekranas dan HKG PKK 2026 Dongkrak Ekonomi Makassar, Transaksi Tembus Rp5 Miliar, Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
Trotoar.id, Makassar — Kesuksesan Kota Makassar menjadi tuan rumah Hari Ulang Tahun (HUT) Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-46 dan Hari Kesatua...
Pendidikan13 Juli 2026 17:55
176 Murid RHIS Siap Diwisuda Tahfidz di Claro, Bukti Kegigihan Guru dan Siswa
Trotoar.id, Makassar — Prestasi membanggakan ditorehkan Ranu Harapan Islamic School (RHIS). Sebanyak 176 murid dinyatakan lulus ujian hafalan Al-Qur...
Politik13 Juli 2026 16:36
Dari Tangan Sang Anak, Manuver IAS Menuju Kursi Golkar Sulsel Dimulai: 22 DPD II Jadi Modal Politik
Trotoar.id, Makassar — Perebutan kursi Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memasuki babak yang semakin menarik.  Di tengah dinamika in...
Metro13 Juli 2026 15:44
Wali Kota Munafri Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Bangun Makassar
Trotoar.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri pelantikan pengurus Organisasi Kemasyarakatan Kiwal Garuda Hitam Majelis Pi...