Categories: HukumKriminalNasional

Polisi Tangkap Pembunuh Nurhayati Dirumah Orang Tuanya

TROTOAR.ID, Jakarta — Kasus kematian Nurhayati (36) Tahun secara sadis di lantai 16 Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, akhirnya terungkap.

Setelah polisi berhasil menangkap pelaku Haris Prastiadi di kediaman orang tuanya di Perumnas Klender, Jakarta Timur pada pukul 14.00 WIB Sabtu Kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, kepada awak media dikantornya mengatakan ,jika pelaku menghabisi nyawa korban dengan 9 tusukan yang dilayangkan ke tubuh korban.

“ada sembilan tusukan yang bersarang ditubuh korban, tepatnya di bawah ketiak sebelah kiri yang mengakibatkan korban meminggal dunia,” Ungkapnya.

Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, Haris dan korban terlebih dahulu terlibat adu mulut yang akhirnya menikam korban secara membabi-buta.

Setelah Nurhayati tersungkur dengan bersimbah darah, Pelaku kemudian ke salah satu kamar apartemen kerabatnya dilantai untuk membersihkan diri, sebelum melarikan diri kerumah orang tuanya.

“Di lantai 27 dia membwraihkan diri, bahkan sempat merenungi perbuatannya dan meminta ibunya menjoutbdirinya disalahbsati tempat di Duren Sawit,” kata Tahan. 

Bahkan hingga saat ini polisi juga masih menyelidiki motif pertengkaran yang dilakukan pelaku dan korban, termasuk pelaku tega menghabisi nyawa korban korban.

Termasuk dengan meminta keterangan dari enam orang saksi, empat diantaranya dari pihak security Apartemen dan dua pengelola Apartemen green Pramuka City.

Sementara itu Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu seperti dilansir detikcom, menyebutkan jika Korban merupakan penyewa yang menempati satu unit apartemen di Green Pramuka, dan korban tinggal sendiri diapartemen tersebut.

“Benar (tinggal sendiri),” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes

Sebelumya Nurhayati ditemukan berlumuran darah di lorong lantai 16 Tower Chrysant, Apartemen Green Pramuka, pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.

Sebelum meninggal dunia, Nurhayati sempat meminta tolong kepada para penghuni apartemen lainnya.

Tas perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: apartemen

BERITA TERKAIT

Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…

15 menit ago

Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…

29 menit ago

DPRD Papua Barat Daya Dalami Skema Proyek Multiyears di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…

42 menit ago

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

14 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

19 jam ago

Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana

SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…

19 jam ago

This website uses cookies.