TROTOAR.ID, GOWA — Sekretaris dinas Pemuda dan Olah Raga, kabupaten Gowa Sappe Mangiriang terancam sanksi berat, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, yang menganggap, Sappe melakukan keberpihakan pada peserta pemilu, denganbwrinruang kepada salah satu caleg untuk berkampanye pada kegiatan syukuran yang dilakukannya
Bahkan dudgaan pelanggaran yang dilakukan sekdis Pora Kabupaten Gowa teeaebut, selanjutnya akan di serahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya mereka yang menentukan sanksi yang akan di berikan.
Baca Juga :
“Kita bersurat ke KASN untuk menyikapi hasil temuan dan pemeriksaan yang kami lakukan, dimana sekdis Pora Dianggap melabrak UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu” Jelasnya
Lanjutnya, jika Sappe tidak hanya melanggar pasal 282 dan 283 UU tentang pemilu, akan tetapi Pejabat dinas Pora Kabupaten Gowa Tersebut juga dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN khususnya pada pasal 9 ayat (2) yakni pegawai ASN harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.




Komentar