TROTOAR.ID, GOWA — Sekretaris dinas Pemuda dan Olah Raga, kabupaten Gowa Sappe Mangiriang terancam sanksi berat, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa, Yusnaeni, yang menganggap, Sappe melakukan keberpihakan pada peserta pemilu, denganbwrinruang kepada salah satu caleg untuk berkampanye pada kegiatan syukuran yang dilakukannya
Bahkan dudgaan pelanggaran yang dilakukan sekdis Pora Kabupaten Gowa teeaebut, selanjutnya akan di serahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk selanjutnya mereka yang menentukan sanksi yang akan di berikan.
“Kita bersurat ke KASN untuk menyikapi hasil temuan dan pemeriksaan yang kami lakukan, dimana sekdis Pora Dianggap melabrak UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu” Jelasnya
Lanjutnya, jika Sappe tidak hanya melanggar pasal 282 dan 283 UU tentang pemilu, akan tetapi Pejabat dinas Pora Kabupaten Gowa Tersebut juga dianggap menyalahi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN khususnya pada pasal 9 ayat (2) yakni pegawai ASN harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.