Categories: HukumNasional

KPK Tetapkan Kader NasDem Mesuji Sebagai Tersangka Korupsi

TROTOAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akhirnya menetapkan Bupati Mesuji yang juga kader Partai NasDem Khamami Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 di Kementerian PUPR.

Selain menetapkan Dewan Pertimbangan Partai NasDem kabupaten mesuji, KPK Juga menetapkan adik dari bupati Mesuji, Taufik Hidayat serta sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, dan pihak swasta yang berasal dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara Sibron Azis dan Kardinal.

kelimanya di tetapkan sebaga tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan atas ke sejumlah pihak yang terjaring dalam OTT KPK, yang di gelar di provinsi Lampung kemarin.

“Setelah melakukan pemeriksaan intensif penyidik KPK menaikan status penanganan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti di kutip Suara.com, Kamis (24/1/2019).

Penyidik KPK menduga jika Khamamik, kata Basaria diduga menerima uang siap dari pihak Kontraktor, Sibron Azis sebesar Rp 1.28 miliar, yang mana uang tersebut di diberikan melalui sejumlah pihak termasuk adik kandung Kader Partau NasDem.

Uang tersebut merupakan imbalan dari proyek infrastruktur di kerjakan oleh Kabupaten Mesuji yang digarap PT Jasa Promix Nusantara, menggunakan APBN yang ada di PUPR tahun 2018 lalu.

“Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta KHM selaku Bupati Mesuji melalui WS, kepada calon pemenang lelang,” Tambah Basaria.

Menurut Basaria, Khamamik telah melakukan persengkokolan bersama dengan adiknya untuk meminta jatah fee terhadap empat proyek yang dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara di wilayah yang di pimpina Kader NasDem.

“Diduga fee proyek diserahkan kepada TH dan digunakan untuk kepentingan sang Bupati,” ujar Basaria.

Lanjut Basaria, jika pemberian uang suap proyek infrastruktur diterima Taufik dalam beberapa tahapan. Sejak Pada 28 Mei 2018 lalu, Sibron memberika uang Rp200 juta kepada Khamamik melalui adiktnya setela menerima tanda terima kontrak proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Khamamik, Taufik dan Wawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, selaku pemberi, yakni Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: KorupsiKPK

BERITA TERKAIT

DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin…

35 menit ago

Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang…

1 jam ago

Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai…

1 jam ago

DPRD Papua Barat Daya Dalami Skema Proyek Multiyears di Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke…

2 jam ago

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

15 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

19 jam ago

This website uses cookies.