TROTOAR.ID — Kandidat calon Presiden nomor urut 01 pertahanan Joko Widodo (Jokowi) yang mengungkapkan jika 11 perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan kurung waktu beberapa b tahun terakhir bte lha di jatuhi saksi denda.
Bahkan sanksi denda yang di jatuhkan pemerintahan Jokowi-JK kepada 11 Perusahaan tersebut mencapai Rp 18,3 triliun. Namun data yang diungkapkan Jokowi apda debat Kandidat Capres dianggap salah oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Peace Indonesia dalam akun Twitter resminya,
LSM @GreenpeaceID menyebut hingga saat ini belum satu pun perusahaan dari 11 perusahaan yang disebutkan itu telah membayar ganti rugi ke negara.
“Sampai saat ini sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda sebesar Rp 18,3 triliun. Kenapa semua takut kabakaran hutan, karena kita tegas. Penegakan hukum kita tegas. Pelanggar-pelanggar perusak lingkungan,” tegasnya.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Green Peace Indonesia dalam akun Twitter resminya, @GreenpeaceID menyebut belum ada sebelas perusahaan itu yang membayar ganti rugi ke negara.
“Jokowi sebut telah memenangkan gugatan perdata terhadap 11 perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat kerusakan lingkungan dan kebakaran lebih 17 triliun. Namun belum ada yang membayar ganti rugi pada negara sepeserpun,” tulis Green Peace Indonesia dalam akun resminya.
Seninnya pada debat Capres dl yang di gelar di hotel Sultan Jakarta, Jokowi menyebutkan 11 perusahaan yang di kenakan sanksi ganti rugi tersebut bentuk komitmen pemerintahan yang dipimpinnya untuk mengawal pelestarian lingkungan hidup
Bahkam Jokowi menyebut, kurung waktu selama tiga tahun pemerintahannya, ia mengklaim sudah sangat tegas terhadap pelanggar hukum yang melakukan pembakaran hutan.
“Kenapa dalam tiga tahun ini kita bisa mengatasi kebakaran hutan, kebakaran lahan gambut, salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas bagi siapapun,” ujar Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2).
Adapun sebelas perusahaan yang melakukan pelanggaran dan mendapatkan sanksi adalah:
1. PT Merbabu Pelalawan Lestari (Rp 16,2 triliun) kasus pembakaran liar
2. PT National Sago Prima (Rp 1,07 triliun) kasus kebakaran hutan dan lahan
3. PT Jatim Jaya Perkasa (Rp 491 milar) kasus kebakaran lahan
4. PT Waringin Argo Jaya (Rp 466, 5 miliar) kasus kebakaran lahan
5. PT Kallista Alam (Rp 366 miliar) kasus kebakaran lahan
6. PT Ricky Kurniawan Kertapersada (Rp 191 miliar) kaus kebakatan hutan dan lahan
7. PT Bumi Mekar Hijau (Rp 78 miliar) kasus kebakaran lahan
9. PT Waimusi Agroindah (Rp 29 miliar) kasus kebakaran lahan
10. PT Palmina Utama (Rp 22,3 miliar) kasus kebakaran lahan
11. PT Argo Tumbuh Gemilang Abasi (dalam proses pengadilan) kasus kebakaran lahan
12. PT Surya Panen Subur (dalam proses pengadilan) kasus kebakaran lahan.
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi merilis jadwal lengkap Piala Dunia 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…
MEXICO, Trotoar.id – Piala Dunia 2026 resmi dimulai dengan seremoni pembukaan yang bukan sekadar pertunjukan…
JAKARTA, TROTOAR ID — Prestasi di tingkat nasional kembali ditorehkan oleh Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap),…
SIDRAP, TEOTOAR.ID — Upaya memperkuat sektor ketahanan pangan dilakukan melalui studi tiru lintas daerah yang…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Edukasi kebencanaan kepada anak usia dini terus diperkuat sebagai bagian dari upaya…