Dianggap “Labrak” UU No 7 Tahun 2017, Aktivis GMI, Laporkan Danny Pomanto di Bawaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Gerakan Millennial Indonesia (GMI) akhirnya juga ikut melaporkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, terkait keterlibatan para camat se Kota Makassar yang diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Laporan terhadap Danny Pomanto dilayangkan GMI di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, karena menganggap jika Danny Pomanto ikut melabrak UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kita ikut laporkan Danny Pomanto ke Bawaslu, karena kami menilai DP juga diduga terlibat pelanggaran UU Pemilu, ” ungkap Asrul Wakil Koordinator Bidang Hukum GMI Sulsel.

Dimana dijelaskan dalam pas 547 UU Nomor 7 tahun 2017, menegaskan Pejabat Negara yang Dengan Sengaja Membuat atau melakukan Tindakan Salah yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye memungkinkan untuk dipidana paling lama 3 Tahun dan denda paling Banyak Rp 36 jyta.

Langkah GMI melaporkan Danny Pomanto, terkait pernyataan Danny yang terkesan membela bawahannya yang diduga bersama-sama dengan mantan gubernur Sulsel ikut memberikan pernyataan dukungan kepada capres Nomo nurut 01

Apa lagi Lagi, lanjut Asrul, Danny Pomanto selalu Wali Kota Makassar juga telah mengeluarkan edaran pada tanggal 28 Januari 2019 dengan nomor 270/32/5/S.Edar/Kesbangpol/I/2019 tentang “Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilu 2019”

Hal inilah yang dianggap jika Danny selain membela bawahannya, Politisi Partai NasDem tersebut juga telah melabrak aturan yang di buatnya sendjri, dimana Danny tidak mampu mencerminkan karismatik sosok pemimpin yang beintegritas.

Bahkan pernyataan Danny Pomanto tersebut diakuinya juga bisa membawa pengaruh pada integritas ASN di lingkup Pemkot Makassar untuk berlaku netral pada proses pemilihan Umum serentak tahun 2019.

“Ya kami berharap agar kiranya Bawaslu dapat secara prifesiibal untuk mengambil tindakan dan memproses se adik-adiknya dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat dan Wali Kota Makassar, ” ungkap Arul (Rin)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

17 menit ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

21 menit ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

30 menit ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

33 menit ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

35 menit ago

SPMB 2026 Diluncurkan, Pendaftaran SD–SMP di Makassar Kini Terintegrasi Aplikasi LONTARA+

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…

50 menit ago

This website uses cookies.